Pria Asal Madina Miliki 13,7 Kg Ganja, Diringkus Polres Labusel
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar

Pelaku RD alias Kiki (21) dan barang bukti dua kotak sterofoam berwarna putih dibalut lakban coklat bertuliskan es camelo segar diduga berisi daun ganja kering diamankan Sat Narkoba Polres Labusel Rabu, (11/3) malam.(Foto/Dok/Humas Polres)
KOTAPINANG (tri3news.com) – Seorang pemuda berinisial RD alias Kiki, (21) asal Batu Mondom, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, diringkus aparat Sat Narkoba Polres Labusel di Kotapinang, terkait kepemilikan Narkoba jenis daun ganja kering, Rabu (11/3) malam.
Pengungkapan kasus ini terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat melalui layanan Dumas Presisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Petugas yang dipimpin Kanit II Lidik Satresnarkoba, Ipda Dapot Tua Simanjuntak, SH, MH bersama tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
Setiba di tempat kejadian, tepatnya di Lingkungan Bukit, Kelurahan Kotapinang, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RD alias Kiki. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan dua kotak Styrofoam berwarna putih dibalut lakban coklat bertuliskan es camelo segar yang dibungkus goni. Setelah diperiksa ternyata kedua kotak tersebut berisi diduga narkotika jenis ganja dengan berat masing-masing sekitar 7.500 gram dan 6.250 gram.
Berdasarkan hasil interogasi awal, Riski mengakui seluruh ganja tersebut miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang dengan panggilan Anwar, yang disebut-sebut berasal dari wilayah Mandailing Natal.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya S P Sembiring, SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Sahat Marulam Lumban Gaol, SH didampingi Kasi Humas, AKP Sujono mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dalam memberantas peredaran Narkoba.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang disampaikan melalui Dumas Presisi sehingga kasus ini dapat diungkap. Peredaran Narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku yang terlibat,” katanya kepada wartawan, Kamis (12/3).
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. (R1)



Saat ini belum ada komentar