Breaking News
light_mode
Beranda » Karo » Polsek Tigabinanga Bekuk Sepasang Laki Laki dan Perempuan di Depan Kedai Kopi, Diduga Edarkan Sabu

Polsek Tigabinanga Bekuk Sepasang Laki Laki dan Perempuan di Depan Kedai Kopi, Diduga Edarkan Sabu

  • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
  • visibility 38
  • comment 0 komentar

KARO (tri3news.com) - Berkat infor­masi dari masyarakat yang resah ter­hadap peredaran narko­ba, per­son­el Polsek Tiga Binan­ga berhasil men­gungkap kasus dugaan penyalah­gu­naan narkoti­ka di Desa Perbe­si, Keca­matan Tiga Binan­ga, Kabu­pat­en Karo, Rabu(30/4/2025) sek­i­tar pukul 15.30 WIB.

Dua orang dia­mankan dalam peng­gere­bekan terse­but, yakni pria berin­isial ST(37), war­ga Desa Bin­tang Meri­ah, Keca­matan Kutab­u­luh, dan perem­puan berin­isial STP(36), war­ga Desa Hutan­abolon, Keca­matan Tuk­ka, Kabu­pat­en Tapan­uli Ten­gah. Ked­u­anya dike­tahui bek­er­ja sama dalam mengedark­an narkoti­ka.

Kapol­res Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., M.M., M.Tr. Opsla menyam­paikan bah­wa penangka­pan dilakukan di depan sebuah kedai kopi, lokasi yang diduga ker­ap dijadikan tem­pat transak­si men­curi­gakan. “Dari penggeleda­han, dite­mukan lima paket plas­tik berisi kristal putih yang diduga narkoti­ka jenis sabu seber­at bru­to 0,61 gram, dibungkus den­gan poton­gan plas­tik oranye, satu unit hand­phone OPPO war­na hitam, dan uang tunai Rp. 143.000,” ujarnya, Sabtu(03/4) di Mapol­res Tanah Karo.

Sete­lah dia­mankan, ked­ua ter­sang­ka beser­ta barang buk­ti lang­sung dis­er­ahkan ke Satres­narko­ba Pol­res Tanah Karo untuk pros­es hukum lebih lan­jut. Ked­u­anya ter­an­cam dijer­at Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka, den­gan anca­man mak­si­mal 12 tahun pen­jara.

Kapol­res juga menyam­paikan apre­si­asi ter­hadap masyarakat yang aktif mem­berikan infor­masi. “Kami san­gat meng­har­gai keberan­ian masyarakat yang mela­porkan aktiv­i­tas men­curi­gakan. Ini ben­tuk sin­er­gi yang san­gat pent­ing dalam upaya pem­ber­an­tasan narko­ba,” kata AKBP Eko.

Pol­res Tanah Karo berkomit­men untuk terus mengem­bangkan jaringan yang meli­batkan ked­ua ter­sang­ka dan memas­tikan wilayah Kabu­pat­en Karo ter­be­bas dari peredaran narkoti­ka. “Tidak ada tem­pat bagi pengedar narko­ba di wilayah hukum kami. Kami akan kejar dan tun­taskan sam­pai ke akar akarnya,” tegas Kapol­res. (R1)

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less