Polsek Sunggal Ringkus 6 Spesialis Begal dan Satu Penadah, 5 Pelaku Ditembak
- calendar_month Sel, 2 Des 2025
- visibility 40
- comment 0 komentar

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat menginterogasi para pelaku spesialis begal dan penadah barang hasil kejahatan, di Mapolsek, Senin (1/12/2025).(Foto Dok/Polsek)
MEDAN (tri3news.com) – Polsek Sunggal meringkus 7 spesialis begal yang beraksi pada malam hari, lima pelaku ditembak karena mencoba kabur saat pengembangan.
Ketujuh pelaku diantaranya Valentinus Ricardo alias Iqbal alias Ucil (20) warga Jalan Sei Mencirim Dusun I Gang Jambu, Sunggal serta 5 pelaku ditembak, Juan Felix (20) warga Jalan Young Panah Hijau Gang Maden, Medan Marelan, Chandra Parulian (21) warga Jalan Pardomuan, Medan Belawan, M Alfathir (18) warga Jalan Jati Gang Merpati, Sunggal, Dedek Pulungan (22) warga Jalan Pardamean, Medan Belawan, Aldi Jaya Winata (17) warga Desa Medan Krio, Sunggal dan seorang penadah, Hari Baskoro (31) warga Desa Suka Mulia Hilir, Namorambe.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat dalam keterangannya, Senin (1/12/2025) mengatakan dari 7 pelaku, satu diantaranya penadah barang hasil kejahatan. Sedangkan salah seorang pelaku begal nantinya akan diserahkan ke Polsek Medan Tembung.
“Untuk 1 pelaku kita serahkan ke Polsek Medan Tembung, mengingat karena saat kita melakukan pemeriksaan dan interogasi, pelaku tidak ada ikut serta di wilayah kita. Namun pelaku terlibat dalam kasus yang sama di wilayah hukum Polsek Medan Tembung,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, tak pernah gagal dalam melancarkan aksinya, spesialis begal malam ini mengaku telah beraksi di 24 TKP sejak Januari 2025. Bahkan para pelaku yang mengendarai sepeda motor dan bersenjata tajam memepet korbannya, juga tidak segan-segan untuk melukai korbannya. Selain kelompok spesialis begal, mereka melakukan aksinya menjelang pagi ataupun dini hari.
“Dari penangkapan terhadap pelaku Valrntinus, kita mendapat informasi pelaku lainnya. Lalu kita lakukan penangkapan di sejumlah lokasi dan waktu yang berbeda. Dari keterangan para pelaku, petugas berhasil menangkap penadah barang hasil kejahatan, Hari,” ungkapnya.
Ia menambahkan saat dilakukan pengembangan, lima pelaku terpaksa diberi tindakan tegas terukur dengan menembak kakinya.
“Untuk 7 pelaku ini, dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan secara mendalam, mereka mengakui sudah melakukan kasus pencurian dengan kekerasan ini di 24 TKP. Dari 24 TKP yang ada di Kota Medan, bahkan ada beberapa TKP yang dilakukan di luar daerah Kota Medan,” terangnya.
Dari hasil penangkapan terhadap para pelaku lanjutnya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya 4 handphone, uang tunai sebesar Rp 7.500.000, 4 sepeda motor Honda Beat, dan 1 jaket warna biru liris putih
“Komplotan spesialis begal yang telah beraksi di 24 TKP disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dan terancam 9 tahun penjara,” pungkasnya.(R1)



Saat ini belum ada komentar