Polsek Sunggal Gerebek Sarang Narkoba di Jalan Klambir V, Seorang Pengedar dan Dua Pengguna Diringkus
- calendar_month Sel, 18 Nov 2025
- visibility 23
- comment 0 komentar

Tiga tersangka pengedar dan pengguna narkoba diamankan di Polsek Sunggal, Selasa (18/11/2025).(Foto Dok/Polsek)
MEDAN (tri3news.com) – Polsek Sunggal melakukan gerebek sarang narkoba (GSN) di Jalan Klambir V Gang Musholla Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
Dalam penggerebekan itu petugas meringkus seorang tersangka pengedar, Sri Maryati (42) serta dua pengguna sabu, Faisal Putra (41), dan Rendra Hasibuan (39) ketiganya warga Jalan Klambir V.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/11/2025) mengatakan penggrebekan itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Minggu (16/11/2025) sekira pukul 02.00 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi. Alhasil petugas meringkus 3 tersangka narkoba, Faisal Putra, Sri Maryati dan Rendra Hasibuan,” ujarnya.
Ia menambahkan di lokasi petugas juga menemukan sejumlah barang bukti diantaranya 3 paket sabu ukuran sedang, 2 paket sabu ukuran kecil, Uang tunai sebanyak Rp 700 ribu, empat ponsel, dua dompet dan satu tas samping.
“Usai dilakukan penggeledahan, petugas melakukan pembersihan di TKP dengan membakar peralatan dan tempat yang digunakan untuk mengedarkan narkoba. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya dengan tegas.
“Terhadap salah satu tersangka, Sri Maryati telah ditetapkan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Syat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana 5 hingga 10 tahun penjara,” tambah Bambang mengakhiri.(R1)


Saat ini belum ada komentar