Polsek Perbaungan Ringkus Pengedar Sabu
- calendar_month Rab, 9 Jul 2025
- visibility 14
- comment 0 komentar

SERGAI (tri3news.com) – Tim Opsnal Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus pelaku pengedar sabu berinisial B (41), warga Jalan Bantan Lingkungan 4, Medan Tembung, Kota Medan, Selasa (8/7/2025) malam.
Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga SH, menjelaskan penangkapan berlangsung di Gang Nangka, Lingkungan Juani, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai.
Diurainya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya mengenai aktivitas transaksi narkotika oleh tersangka di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat, tim melihat tersangka dan langsung mengamankannya,” ujarnya, Rabu (9/7/2025)
Dalam penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa, 1 dompet hitam, 1 seluler, 1 dompet kecil batik, 2 bal plastik klip transparan kosong, 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisi sabu, 2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisi sabu, 1 bungkus plastik klip ukuran kecil berisi sabu, 2 buah korek api, 1 unit timbangan elektrik dan 2 pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop serta uang tunai sebesar Rp 30 ribu.
“Tersangka dan seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut, tindakan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, pungkasnya. (R1)
Saat ini belum ada komentar