Breaking News
light_mode
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polsek Patumbak Buru Residivis Curas, 2 Tertangkap dan 1 DPO

Polsek Patumbak Buru Residivis Curas, 2 Tertangkap dan 1 DPO

  • calendar_month 15 jam yang lalu
  • visibility 14
  • comment 0 komentar

PATUMBAK (tri3news.com) - Polsek Patum­bak melalui Team URC Unit Reskrim menangkap dua  orang pelaku pen­cu­ri­an den­gan kek­erasan (curas) dan satu orang masuk dalam daf­tar pen­car­i­an orang (DPO).

Kapolsek Patum­bak, Kom­pol Daulat Simamo­ra men­gatakan para pelaku berhasil dia­mankan di daer­ah Titi Kun­ing, Rabu (18/6/2025) sub­uh seki­ra pukul 04.00 WIB berkat ker­jasama Team Tawon Sat Reskrim Pol­restabes Medan bersama den­gan Team  URC Unit Reskrim Polsek Patum­bak.

“Pelaku yang berhasil dia­mankan adalah EMS (28) war­ga Jalan Bajak V Desa Maren­dal I Keca­matan Patum­bak dan FS (30) war­ga Jalan Per­ta­hanan Gang Nasion­al Desa Patum­bak Kam­pung Keca­matan Patum­bak ser­ta  seo­rang DPO berin­isoal N,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).

Dicer­i­takan­nya, para pelaku menai­ki sepe­da motor Hon­da Scoopy Hitam berbon­cen­gan tiga melakukan aksinya di Jalan SM Raja Km 11 Kelu­ra­han Ban­gun Mulia Keca­matan Medan Amplas.

“Kor­ban Febri Febri­an (22) war­ga Dusun III Desa Batu Maleng­gang Keca­matan Hinai Kabu­pat­en Langkat memarkirkan Mobil Truk yang dik­endarainya di Jalan SM Raja untuk memerik­sa kon­disi Truknya sebelum melan­jutkan per­jalanan ke Tebingt­ing­gi, Senin (16/6/2025 ) sub­uh seki­ra pukul 05.00 WIB,” urainya.

Tiba-tiba ada tiga orang laki-tiba berbon­ceng tiga menai­ki sepe­da motor Hon­da Scoopy mem­in­jam man­cis kepa­da kor­ban dan lang­sung per­gi mening­galkan­nya.

“Tidak beber­a­pa lama kemu­di­an ke tiga orang terse­but kem­bali lagi men­datan­gi kor­ban dan  pelaku EMS lang­sung men­gelu­arkan pisau yang di selip­kan­nya di ping­gangnya. Pelaku men­odongkan pisau terse­but pas di dada kor­ban sam­bil men­gatakan, diam kau.…jangan banyak berg­er­ak dan pelaku lang­sung mengam­bil tas san­dang yg berisikan HP, uang Rp 2.600.000 ser­ta dom­pet yg berisikan KTP, ATM ser­ta SIM kor­ban dan para pelaku lang­sung mening­galkan kor­ban di lokasi,” lan­jut­nya.

Sebut­nya, keti­ga pelaku men­jual hp kor­ban ke daer­ah Jer­mal dan hasil curi­an diba­gi rata para pelaku sebanyak Rp.800.000 dan uangnya habis digu­nakan untuk mem­be­li dan meng­gu­na narko­ba ser­ta untuk foya-foya.

“Pada saat Tim melakukan pengem­ban­gan ter­hadap pelaku N yang DPO, EMS melakukan per­lawanan dan berusa­ha melarikan diri sehing­ga dilakukan tin­dakan tegas terukur ter­hadap pelaku dan tepat men­ge­nai kaki kiri pelaku,selanjutnya pelaku di boy­ong ke RS Bhayangkara guna men­da­p­atkan per­awatan medis atas luka tem­bak yang dialaminya,” ucap Kom­pol Daulat Simamo­ra.

Para pelaku kita jer­at den­gan pasal 365 KUH­P­i­dana den­gan anca­man huku­man pidana pen­jara sela­ma-lamanya 7 tahun. (R1)

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less