Polsek Patumbak Buru Residivis Curas, 2 Tertangkap dan 1 DPO
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 14
- comment 0 komentar

DITANGKAP : Polsek Patumbak menangkap dua pelaku curas terhadap supir, Rabu (18/6/2025) subuh. (Foto Dok/Polsek Patumbak)
PATUMBAK (tri3news.com) - Polsek Patumbak melalui Team URC Unit Reskrim menangkap dua orang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan satu orang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora mengatakan para pelaku berhasil diamankan di daerah Titi Kuning, Rabu (18/6/2025) subuh sekira pukul 04.00 WIB berkat kerjasama Team Tawon Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama dengan Team URC Unit Reskrim Polsek Patumbak.
“Pelaku yang berhasil diamankan adalah EMS (28) warga Jalan Bajak V Desa Marendal I Kecamatan Patumbak dan FS (30) warga Jalan Pertahanan Gang Nasional Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak serta seorang DPO berinisoal N,” ujarnya, Kamis (19/6/2025).
Diceritakannya, para pelaku menaiki sepeda motor Honda Scoopy Hitam berboncengan tiga melakukan aksinya di Jalan SM Raja Km 11 Kelurahan Bangun Mulia Kecamatan Medan Amplas.
“Korban Febri Febrian (22) warga Dusun III Desa Batu Malenggang Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat memarkirkan Mobil Truk yang dikendarainya di Jalan SM Raja untuk memeriksa kondisi Truknya sebelum melanjutkan perjalanan ke Tebingtinggi, Senin (16/6/2025 ) subuh sekira pukul 05.00 WIB,” urainya.
Tiba-tiba ada tiga orang laki-tiba berbonceng tiga menaiki sepeda motor Honda Scoopy meminjam mancis kepada korban dan langsung pergi meninggalkannya.
“Tidak beberapa lama kemudian ke tiga orang tersebut kembali lagi mendatangi korban dan pelaku EMS langsung mengeluarkan pisau yang di selipkannya di pinggangnya. Pelaku menodongkan pisau tersebut pas di dada korban sambil mengatakan, diam kau.…jangan banyak bergerak dan pelaku langsung mengambil tas sandang yg berisikan HP, uang Rp 2.600.000 serta dompet yg berisikan KTP, ATM serta SIM korban dan para pelaku langsung meninggalkan korban di lokasi,” lanjutnya.
Sebutnya, ketiga pelaku menjual hp korban ke daerah Jermal dan hasil curian dibagi rata para pelaku sebanyak Rp.800.000 dan uangnya habis digunakan untuk membeli dan mengguna narkoba serta untuk foya-foya.
“Pada saat Tim melakukan pengembangan terhadap pelaku N yang DPO, EMS melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kiri pelaku,selanjutnya pelaku di boyong ke RS Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya,” ucap Kompol Daulat Simamora.
Para pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun. (R1)
Saat ini belum ada komentar