Polsek Medan Baru Ringkus Remaja Pencuri Uang Puluhan Juta Rupiah
- calendar_month Sel, 16 Sep 2025
- visibility 147
- comment 0 komentar

Remaja pelaku pencurian uang berinisial DA diamankan di Polsek Medan Baru, Senin (15/9/2025).(Foto Dom/Polsek)
MEDAN (tri3news.com) – Polsek Medan Baru meringkus seorang remaja berstatus pelajar berinisial DA (15) warga Jalan Cinta Karya Gang Famili, Medan karena mencuri uang puluhan juta rupiah.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025) sore mengatakan penangkapan terhadap remaja tanggung itu berawal dari laporan Korban Hotma (60) warga Jalan Cinta Karya Gang Landasan, Medan Polonia yang tertuang di Nomor: LP/B/740/IX/2025/SPKT/Polsek Medan Baru.
“Dalam laporannya, Senin (1/9/2025) sekira pukul 15.00 WIB, korban baru saja pulang kerumahnya. Lalu korban memeriksa uang jula-jula yang diletak dalam tas di bawah meja,” ujarnya.
Ia menambahkan saat itu korban terkejut karena uang jula-jula yang seharusnya sebesar Rp 32.600.000, kini tinggal Rp 12.000.000. Hotma mencoba mencari di seputaran lokasi, namun uang tidak ditemukan. Korban yang kehilangan uang sebesar Rp 20.600.000 itu langsung membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
“Setelah menerima laporan korban, anggota Reskrim langsung menuju cek lokasi sekaligus melakukan penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan pulbaket untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut,” jelasnya.
Kanit Reskrim menambahkan, Minggu (14/9/2025) sekira pukul 21.30 WIB, petugas mengungkap identitas pelaku pencurian yang sedang berada di Jalan Cinta Karya Gg Landasan. Kanit bersama anggotanya langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku dan mengamankan 5 potong pakaian yang dibeli dari uang hasil curian
“Saat diinterogasi, DA mengaku melakukan pencurian bersama seorang temannya berinisial Di yang saat ini sedang kita cari. Uang hasil curian mereka bagi dua. Pelaku menggunakan uang tersebut untuk beli baju dan foya-foya. Pelaku berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.(R1).



Saat ini belum ada komentar