Polsek Medan Baru Ringkus Pencuri HP di Jalan Seikapuas
- calendar_month Sen, 20 Okt 2025
- visibility 29
- comment 0 komentar

Pelaku pencurian handphone, Jikri Aulia Mahendra Ritonga diamankan di Polsek Medan Baru, Senin (20/10/2025).(Foto Dok/Polsek)
MEDAN (tri3news.com) – Polsek Medan Baru meringkus seorang pelaku pencurian handphone, Jikri Aulia Mahendra Ritonga (20) warga Jalan Seikapuas Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Senin (20/10/2025) sore menjelaskan penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari laporan korban Albertus Laia (22) warga Jalan Lawa-lawa Luo, Kecamatan Lolomatua, Nias Selatan yang tertuang di Nomor: LP/B/844/X/2025/SPKT/Polsek Medan Baru/Polrestabes Medan.
“Dalam laporannya, Kamis (16/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, korban dengan mengendarai sepeda motor singgah ke kedai aceh di Jalan Darussalam Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru,” ujarnya.
Setibanya di lokasi sambung Iptu Poltak, korban yang berstatus mahasiswa itu memarkirkan sepeda motor di parkiran depan kedai, lalu meletakkan handphone miliknya di dasboard depan sepeda motor. Sekira pukul 10.13 WIB, korban hendak meninggalkan lokasi dan dia tidak melihat lagi HP miliknya di dasboard. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru.
“Menindaklanjuti laporan korban, saya bersama anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi sekaligus memintai keterangan saksi-saksi. Setelah dilakukan pulbaket, kita mengungkap identitas pelaku pencurian HP tersebut,” ungkapnya.
Lanjut Kanit Reskrim, Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal mendapat informasi keberadaan pelaku Jikri di seputaran Jalan Seikapuas. Petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus pelaku saat berdiri di pinggir jalan. Dari tangan Jikri disita HP milik korban.
“Selanjutnya pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.(R1)


Saat ini belum ada komentar