Polsek Medan Baru Ciduk Tiga Pelaku Spesialis Begal Bersajam
- calendar_month Sel, 28 Okt 2025
- visibility 16
- comment 0 komentar

Tiga pelaku begal bersajam, Dafa, Fahri dan Vicky diamankan di Polsek Medan Baru, Selasa (28/10/2025).(Foto Dok/Polsek)
MEDAN (tri3news.com) – Polsek Medan Baru meringkus tiga pelaku begal bersenjata tajam (bersajam) usai merampas paksa sepeda motor milik Ridho Jambar, warga Jalan Gaharu B Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan timur.
Ketiga pelaku masing-masing Dafa Aulia Tampubolon (20) warga Jalan Titi Papan Gang Turi Kelurahan Sei Kambing D, Kecamatan Medan Baru, Fahri Akbar Mani (17) warga Jalan PWS Gang Buntu II Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, dan Vicky Adin (17) warga Jalan Pungguk Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Aritonang melalui Kanit Reskrim, Iptu Poltak Tambunan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/10/2025) siang mengatakan aksi pembegalan terhadap korban terjadi di Taman Beringin Jalan Sudirman Medan pada, Sabtu (25/10/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
“Korban yang saat itu sedang membonceng pacarnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam tiba di Taman Beringin. Lalu korban dan pacarnya duduk di bangku pinggir taman sembari makan dan minum,” ujarnya.
Lanjut Poltak, tak lama datang empat pelaku yang mengendarai 2 sepeda motor, lalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam sajam sembari meminta dengan paksa kunci sepeda motor. Korban saat itu sempat melawan, sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan tangan korban terluka akibat sabetan sajam.
“Korban hanya pasrah saat para pelaku begal membawa kabur sepeda motor korban. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” katanya sembari menambahkan laporan korban tertuang di Nomor: LP/B/860/X/2025/SPKT/Polsek Medan Baru.
Ditambahkannya, petugas yang menerima laporan korban, petugas melakukan profeling pelaku dan pemetaan kegiatan pelaku di wilayah Polsek Medan Baru. Petugaspun mengetahui keberadaan para pelaku di seputaran Jalan Titipapan Gang Persatuan Kelurahan Sei Kambing D.
“Saya bersama anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil meringkus 3 pelaku diantaranya Dafa, Fahri dan Vicky. Selain pelaku, kita juga mengamankan sepeda motor korban, sepeda motor Honda Beat Street, Honda Beat FI sajam jenis kelewang dan satu set kunci T milik para pelaku. Pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan dan interogasi, para pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan mantan tahanan di Lapas Lubukpakam, Deliserdang. Pelaku juga mengaku sudah melakukan aksi begal dan pencurian sepeda motor belasan kali
“Para pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi jambret sekitar 2 tahun lalu. Namun akhirnya memutuskan untuk melakukan aksi begal dan pencurian sepeda motor (curanmor),” pungkasnya sembari menambahkan para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana.(R1)


Saat ini belum ada komentar