Polsek Mardingding Ringkus 4 Orang Pemilik dan Penjual Sabu di Lau Mulgab Karo
- calendar_month Jum, 9 Mei 2025
- visibility 186
- comment 0 komentar

RINGKUS : Personil Polsek Mardingding meringkus pelaku pengguna dan penjual narkotika jenis Sabu di Desa Lau Mulgab Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo, Kamis (8/5/2025). (Foto dok/ Polsek Mardingding)
KARO (tri3news.com) - Saat asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong, Personil Polsek Mardingding berhasil meringkus 2 pelaku dan 2 orang pelaku penjual sabu di Desa Lau Mulgab Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo, Kamis (8/5/2025).
Keterangan yang diperoleh dari warga setempat, bahwa penangkapan itu langsung dipimpin Kapolsek Mardingding, AKP CH. Nababan bersama Kanit Reskrim, Iptu Martan Sitepu, Kanit Propam Aiptu Edy Irawan Sembiring, Kanit Intelkam Aiptu Adnan Tamba dan personil Reskrim langsung menuju lokasi serta berhasil meringkus dua tersangka ketika usai mengkonsumsi Sabu yakni NT (33) warga Desa Lau Mulgab dan EPS (35) warga Desa Lau Solu Kecamatan Mardingding.
Kapolsek Mardingding, AKP CH Nababan membenarkan atas penangkapan 2 warga berinisial NT dan EPS. Dari hasil interogasi terhadap keduanya, tersangka mengakui bahwa baru selesai mengkonsumsi narkotika jenis Sabu sabu yang dibeli dari IMT seharga Rp. 150 ribu.
“Dari hasil pengembangan, saat itu juga berhasil diamankan tersangka IMT (31) warga Desa Lau Mulgab. Hasil interogasi, ia mengaku menjual Sabu kepada NT dan EPS. Bahkan dikatakan ia sebagai pengedar sabu sabu di lokasi itu, dan barang tersebut ia dapatkan dari RG alias Lembaga,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan keterangan IMT, personil Polsek Mardingding didampingi Kepala Desa Lau Mulgap, Dapit Tarigan melakukan pengejaran terhadap RG (35) dan langsung melakukan penangkapan dan membawa RG kerumahnya untuk dilakukan penggeledahan rumah.
Namun saat penggeledahan rumah RG tidak ada ditemukan adanya barang bukti Narkotika dan RG tetap tidak mengakui memberikan Sabu sabu kepada IMT.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7 paket kecil narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik berles merah, dan disimpan di dalam bungkus rokok, 1 buah pipet kaca sebagai alat isap Shabu Shabu, 4 buah pipet air mineral aqua sebagai sendok Shabu Shabu, uang tunai sebanyak Rp. 175 ribu, 3 buah Mancis merk tokai tanpa tutup dan satu diantaranya terpasang jarum sebagai sumbu api isap shabu, 3 buah Bong sebagai alat isap Shabu dan 1 buah Gunting.
“Saat ini para tersangka sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut,“ujarnya. (R2)
Saat ini belum ada komentar