Breaking News
light_mode
Beranda » Blog » Polsek Dolok Merawan Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Residivis

Polsek Dolok Merawan Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Residivis

  • calendar_month Ming, 20 Apr 2025
  • visibility 55
  • comment 0 komentar

Tebing Ting­gi — Menin­dak­lan­ju­ti lapo­ran masyarakat, Polsek Dolok Mer­awan, Pol­res Tebing Ting­gi menga­mankan dua orang pelaku pen­cu­ri­an sepe­da motor (curan­mor) yang ter­ja­di di Dusun I, Desa Lim­bong Keca­matan Dolok Mer­awan, Kabu­pat­en Ser­dang Beda­gai.

Kapolsek Dolok Mer­awan Iptu Her­man Sen­tosa, S.H.,M.H, Sab­tu (19/4/2025) kepa­da wartawan menyam­paikan bah­wa ked­ua pelaku yang dia­mankan adalah AR alias Ompong (40), war­ga Dusun IV Desa Dolok Mer­awan, dan AP alias Angga (24), war­ga Dusun I Sibatu-batu Desa Lim­bong.

Keja­di­an pen­cu­ri­an dila­porkan oleh kor­ban Gunawan Damanik (46), war­ga Dusun I Sibatu-batu, sete­lah menge­tahui sepe­da motornya jenis Hon­da Astrea Grand war­na hitam BK 3085 MV yang diparkir di belakang rumah abang kan­dungnya hilang pada Senin pagi (14/4).

Sete­lah mener­i­ma lapo­ran, Unit Reskrim yang dip­impin Kan­it Reskrim Ipda K. Napitupu­lu berg­er­ak cepat dan melakukan penye­lidikan. Hasil­nya, pada Jumat dini hari (18/4), ked­ua pelaku berhasil ditangkap dilokasi yang berbe­da. Pelaku AR dia­mankan saat sedang men­gen­darai sepe­da motor hasil curi­an di wilayah Desa Beringin, Kabu­pat­en Simalun­gun. Semen­tara pelaku AP ditangkap di sebuah kan­dang lem­bu di Desa Lim­bong.

Dari hasil intero­gasi, dike­tahui bah­wa aksi pen­cu­ri­an ini sebelum­nya telah ren­canakan oleh ked­ua pelaku. Modus operan­di pelaku cukup seder­hana, meman­faatkan kelala­ian kor­ban yang memarkirkan sepe­da motornya dalam keadaan tidak terkun­ci stang

“Iro­nis­nya, salah satu pelaku yakni AR alias Ompong dike­tahui meru­pakan residi­vis kasus seru­pa yang telah dua kali divo­nis huku­man pen­jara oleh Pen­gadi­lan Negeri Tebing Ting­gi. Saat dilakukan penangka­pan, pelaku melakukan per­lawanan dan berusa­ha melarikan diri, namun berhasil dia­mankan oleh petu­gas”, ungkap Kapolsek.

Menu­rut­nya, kini ked­ua pelaku telah dia­mankan di Polsek Dolok Mer­awan guna pros­es hukum lebih lan­jut. Selain itu, Kepolisian juga telah menyi­ta 1 unit sepe­da motor Hon­da Astrea Grand war­na hitam BK 3085 MV seba­gai barang buk­ti. (R1).

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less