Polrestabes Medan Ringkus Seorang Pengedar Sabu
- calendar_month Sel, 17 Jun 2025
- visibility 77
- comment 0 komentar

PENGEDAR SABU : Tersangka pengedar sabu, IM diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (17/6/2025).(Foto Dok/Satres Narkoba)
MEDAN (tri3news.com) – Satres Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar sabu berinisial IM (46) warga Jalan Baru Gang Seram Lingkunga III Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung.
Dari tersangka turut disita barang bukti paket sabu, plastik klip kosong dan uang tunai hasil penjualan narkoba.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol DR Gidion Arif Setyawan melalui Kasatres Narkoba, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/6/2025) menerangkan penangkapan terhadap IM berawal dari informasi warga bahwasanya di Jalan Letda Sujono Gang Jawa Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung sering terjadi peredaran gelap narkotika.
“Atas informasi tersebut petugas Satres Narkoba yang sudah mengantongi ciri-ciri target operasi (TO) langsung melakukan penyelidikan di lokasi,” ujarnya.
Sesampainya di lokasi tambah Thommy, petugas melihat TO tersebut sedang berdiri di pinggir jalan menunggu pembeli. Petugas yang melihatnya langsung menangkap tersangka dan menggeledah tubuhnya.
“Dari genggaman tangan kiri tersangka ditemukan dompet kecil berisi 2 plastik klip berisi sabu seberat 8 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong. Serta uang Rp 180 ribu dari saku celananya yg diduga hasil penjualan sabu,” ungkapnya.
Kasatres Narkoba menambahkan, saat diinterogasi tersangka mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria dengan panggilan Topik. Tersangka mengaku sudah 2 bulan mengedarkan narkoba. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan dan pengembangan selanjutnya.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (R1)


 
     
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
     
         
         
         
         
         
         
         
         
        
 
                
Saat ini belum ada komentar