Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Sumatera Utara » Deliserdang » Polresta Deliserdang Ringkus Pelaku Penganiyaan, Tebas Jari Korban Hingga Putus

Polresta Deliserdang Ringkus Pelaku Penganiyaan, Tebas Jari Korban Hingga Putus

  • calendar_month Jum, 25 Jul 2025
  • visibility 13
  • comment 0 komentar

LUBUK PAKAM (tri3news.com) – Tim Bringas Sat Reskrim Polresta Deliserdang, meringkus tersangka pelaku penganiayaan berat berinisial HL (48) warga Jalan Tengku Fahruddin Lubukpakam.

Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Risqi Akbar, dan Kanit Pidum, Iptu Jimmy Depari di Mapolresta Deliserdang, di Lubukpakam, Jumat (25/7/2025).

Tersangka ditangkap, Selasa (22/7/2025) pukul 18.00 WIB, saat berada di Jalan WR Supratman Lubukpakam.

Diurainya, hasil pemeriksaan, sebelumnya tersangka mendatangi korban dengan menyelipkan senjata tajam berupa parang, Minggu (15/6/2025) pukul 10.00 WIB, di sekitar pajak ikan Delimas Lubukpakam.

Saat bertemu, korban Dedy Kurniawan Putra (39) warga Desa Purwodadi Kecamatan Pagarmerbau dan tersangka berdebat tentang petugas jaga malam di kawasan Pasar Delimas. Diduga emosi, tersangka mengambil parang dan menebaskan kepada korban. Serangan tersangka membuat korban mengelak, namun jari telunjuk tangan kiri korban terkena tebasan parang hingga putus.

Tersangka masih menjalani pemeriksaan dijerat pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan berat. Kompol Risqi menyampaikan kasus itu menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik tanpa kekerasan serta mempercayakan penegakan hukum kepada pihak berwajib. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less