Polres Tebingtinggi Ringkus Pengedar Sabu di Sergai
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar

RINGKUS : Terduga JW diringkus polisi beserta alat bukti narkotika diamankan petugas di Polres Tebingtinggi, Selasa (22/7/2025) sore. (Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi).
TEBING TINGGI (tri3news.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria inisial JW (35) diduga pengedar narkotika jenis sabu dari dalam rumahnya di wilayah Dusun II Desa Nagakesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Selasa (22/7/2025).
Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy Rianto Sitorus, Selasa (29/7/2025) kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Disebutkannya, penangkapan itu berdasarkan informasi masyarakat yang menyebut kampung mereka kerap dijadikan JW sebagai sarang peredaran gelap narkoba dan dianggap sudah sangat meresahkan.
Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan penggerebekan.
“Setibanya di lokasi, petugas langsung menggerebek rumah JW dan berhasil meringkusnya tanpa perlawanan,”ujarnya.
Dari hasil penggeledahan, sambung Kasat Resnarkoba, petugas turut pula menyita beberapa barang bukti (BB) kejahatan narkotika seperti 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu seberat 2,50 gram, 5 plastik klip kosong, kantongan dari lakban warna hitam, sehelai tisu, 1 senter, 1 HP android dan uang tunai sebesar Rp 180 ribu.
Sewaktu diinterogasi di lapangan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram itu memang miliknya yang hendak diedarkan kepada para pemesan. Namun, asal-usul dari sabu tersebut masih dalam pengembangan petugas.
Jimmy juga menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menggencarkan upaya pemberantasan hingga ke pelosok desa dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.
Atas perbuatan melanggar hukum itu, kini pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut.
“JW akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Jimmy Rianto Sitorus. (R1)
Saat ini belum ada komentar