Polres Tanjungbalai Tangkap Kurir Narkotika, 10 Butir Pil Ekstasi Diamankan
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

Seorang pria berinisial RA alias Andri (24) dan wanita berinisial A alias Nia (24), saat diamankan bersama barang buktinya di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, pada Rabu (25/3/2026). (Foto: Dok/Humas)
TANJUNGBALAI (tri3news.com) – Seorang pria berinisial RA alias Andri (24) dan seorang wanita berinisial A alias Nia (24), ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Rabu (25/3/2026) sekira Pukul 21.00 WIB.
Kedua tersangka tindak pidana narkotika itu merupakan warga Tanjungbalai dan ditangkap dari sebuah rumah di sekitar Jalan RA Kartini Lingkungan V Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
Dari kedua tersangka diamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dengan berat bersih 3,91 gram. Kemudian turut diamankan 2 unit Handphone dan 1 unit sepeda motor milik tersangka.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M Ruslan, ketika dikonfirmasi, Jumat (27/3/2026), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Dijelaskan bahwa, personil Unit I Satres narkoba Polres Tanjungbalai lebih dulu melakukan penangkapan terhadap tersangka laki-laki inisial RA alias Andri, dan kemudian melakukan pengembangan terhadap tersangka perempuan berinisial A alias Nia.
“Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ucap M Ruslan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal barang bukti positif Narkotika. Terhadap pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya. (R1)



Saat ini belum ada komentar