Polres Tanjungbalai Ringkus Tiga Pria Bawa 1 Kg Sabu
- calendar_month Sab, 10 Jan 2026
- visibility 30
- comment 0 komentar

Tiga pria tersangka tindak pidana narkotika saat diamankan bersama barang bukti di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Kamis (8/1/2026). (Foto: Dok/Humas)
TANJUNGBALAI (tri3news.com) – Tiga pria diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di sebuah rumah di Jalan Bolewa Lingkungan VI Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai pada hari Kamis (8/1/2026).
Ketiga pria tersebut diantaranya berinisial, J alias Nedi (32) warga Desa Hessa Air Genting Kabupaten Asahan, inisial A F alias Koko (34) warga Kelurahan Sejahtera Kota Tanjungbalai, dan berinisial D P alias Ewin Belo (45) warga Kelurahan Keramat Kubah Kota Tanjungbalai.
Dari tangan ketiga pria diamankan barang bukti berupa 1 Kg narkotika jenis sabu, serta 2 unit, 1 unit Sepeda motor, 1 bungkus plastik klip transparan dan 1 unit Receiver CCTV.
Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan, ketika dihubungi wartawan, Sabtu (10/1/2025), membenarkan penangkapan terhadap ketiga pria tersangka tindak pidana narkotika.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan bersama barang bukti nya, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Tanjungbalai,” ucapnya.
Untuk jeratan hukum, kata M Ruslan, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Subsidiair Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tentang KUHP. (R1)



Saat ini belum ada komentar