Breaking News
light_mode
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polres Tanah Karo Ringkus Seorang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kutabuluh

Polres Tanah Karo Ringkus Seorang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Kutabuluh

  • calendar_month Kam, 5 Jun 2025
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

Karo (tri3news.com) — Sat­u­an Reserse Narko­ba Pol­res Tanah Karo kem­bali menun­jukkan komit­men­nya dalam mem­ber­an­tas peredaran narkoti­ka di wilayah hukum­nya, ) Rabu(28/5/2025), sek­i­tar pukul 21.30 WIB, seo­rang pria berin­isial FES(28) dia­mankan dari sebuah rumah di Sim­pang Genting, Desa Lau Buluh, Keca­matan Kuta Buluh, Kabu­pat­en Karo.

Kapol­res Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK MM MTr Opsla mem­be­narkan penangka­pan terse­but.

“Benar, petu­gas kami dari Satres­narko­ba telah melakukan penin­dakan ter­hadap seo­rang pria yang diduga kuat ter­li­bat dalam penyalah­gu­naan narkoti­ka jenis sabu. Penangka­pan dilakukan berdasarkan infor­masi masyarakat yang ditin­dak­lan­ju­ti den­gan penye­lidikan lapan­gan,” ujar AKBP Eko Yulianto, melalui PS. Kasi Humas Iptu Pedo­man Maha, Senin(2/6) di Mapol­res Tanah Karo.

Saat dilakukan penggeleda­han di lokasi, petu­gas men­e­mukan sejum­lah barang buk­ti yang diduga terkait den­gan aktiv­i­tas peredaran narkoti­ka. Di antaranya adalah dua paket plas­tik klip berisi kristal putih yang diduga sabu den­gan berat bersih 0,08 gram, lima lem­bar plas­tik klip kosong, satu unit tim­ban­gan elek­trik war­na hitam merek Taffware Digi­pounds, satu pipet plas­tik yang dimod­i­fikasi seba­gai skop, satu unit pon­sel Infinix war­na hitam, ser­ta uang tunai sebe­sar Rp 50.000.

“Dalam intero­gasi awal, FES men­gakui bah­wa selu­ruh barang buk­ti terse­but meru­pakan miliknya,” jelas Kasi Humas.

Kini ter­sang­ka FES telah dia­mankan di Mapol­res Tanah Karo guna men­jalani pros­es penyidikan lebih lan­jut. Ia dijer­at den­gan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka, den­gan anca­man huku­man mak­si­mal 12 tahun pen­jara.

“Langkah selan­jut­nya, kami akan melakukan pengem­ban­gan untuk menelusuri jaringan yang mungkin terkait den­gan ter­sang­ka,” tut­up Iptu Pedo­man.

Pol­res Tanah Karo mengim­bau masyarakat untuk terus berper­an aktif dalam mem­berikan infor­masi terkait peredaran narko­ba demi mewu­jud­kan lingkun­gan yang bersih dan sehat dari penyalah­gu­naan narkotika.(R1)

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less