Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polres Tanah Karo Ringkus Residivis Pengedar Narkoba di Kutabuluh

Polres Tanah Karo Ringkus Residivis Pengedar Narkoba di Kutabuluh

  • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
  • visibility 163
  • comment 0 komentar

Polres Tanah Karo ringkus TSS residivis kasus narkotika diamankan berikut barang bukti yang disita, Jumat (31/10/2025).(Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo).

KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial TSS (30), warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkotika.

“Benar, tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba kembali diamankan bersama barang bukti sabu. Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Jumat (31/10/2025) di Mapolres.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Negeri Jahe, saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang disita antara lain Dua paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,41 gram, Sepuluh lembar plastik klip kosong,  Satu potong plastik klip pembungkus, Satu buah pipet plastik sebagai skop, Uang tunai Rp50.000, dan Satu unit handphone Android merk Redmi warna hitam.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian, tersangka TSS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya sendiri. Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Tanah Karo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya. (R1).

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota, Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat

    DPR RI Hentikan Sejumlah Fasilitas Anggota, Jawab Tuntutan 17+8 Rakyat

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 127
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – DPR RI resmi menghentikan sejumlah fasilitas dan tunjangan bagi anggotanya. Keputusan ini diambil sebagai jawaban atas “17+8 Tuntutan Rakyat” yang disuarakan dalam beberapa pekan terakhir. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan langkah tersebut usai Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (5/9/2025). “DPR RI menyepakati […]

  • Polres Binjai Gagalkan Pengangkutan 2.695 Liter Minyak Tanah Ilegal

    Polres Binjai Gagalkan Pengangkutan 2.695 Liter Minyak Tanah Ilegal

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Kedua pelaku MH (42) dan HR (40) beserta barang bukti minyak Ilegal saat diamankan di Mapolres Binjai, Minggu (01/02/2026).(Dok : Humas Polres Binjai).       BINJAI (tri3news.com) – Polres Binjai berhasil menggagalkan kegiatan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah secara ilegal. Operasi penindakan ini berhasil mengamankan satu kendaraan bermuatan puluhan jeriken minyak […]

  • Polres Belawan Tembak Pelaku Penjarahan Harta Benda Seorang Warga

    Polres Belawan Tembak Pelaku Penjarahan Harta Benda Seorang Warga

    • calendar_month Sab, 13 Des 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Seorang pria, tersangka pelaku penjarahan harta benda salah seorang warga, ketika terjadi tawuran di Belawan, Sabtu (13/12/2025), diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan setelah menjalani perawatan di rumah sakit atas luka tembak pada bagian kakinya.(Foto dok/Humas Polres Belawan) BELAWAN (tri3news.com) – Seorang pria, Andi Irawan (23) terduga pelaku penjarahan harta benda milik salah seorang warga, ketika […]

  • Thailand Open 2025, Adnan/Indah Tumbangkan Pasangan Nomor 1 Dunia

    Thailand Open 2025, Adnan/Indah Tumbangkan Pasangan Nomor 1 Dunia

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 110
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) – Pasangan Adnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil berhasil mengatasi rintangan berat yang menghadang mereka di babak pertama Thailand Open 2025, Selasa (13/5/2025). Pasangan Adnan Maulana/Indah Cahya Sari Jamil harus berhadapan dengan musuh berat sejak awal kompetisi Thailand Open 2025. Duo Indonesia itu langsung bertemu dengan pasangan nomor 1 dunia, Jiang Zhen Bang/Wei Ya […]

  • Nepal Tanpa Pemimpin Usai Demo Ricuh, Tentara dan Gen Z Cari Pengganti

    Nepal Tanpa Pemimpin Usai Demo Ricuh, Tentara dan Gen Z Cari Pengganti

    • calendar_month Jum, 12 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Api berkobar di Singha Durbar, gedung pemerintahan utama di Kathmandu, Nepal, saat kerusuhan demo Nepal terjadi pada Selasa (9/9/2025).(AFP/PRABIN RANABHAT) NEPAL (tri3news.com) – Tentara Nepal akan melanjutkan perundingan dengan  perwakilan demonstran generasi Z (Gen Z) pada Kamis (11/9/2025) untuk menentukan sosok pemimpin sementara. Setelah demo Nepal berujung ricuh dan terjadi kerusuhan di mana-mana, Perdana Menteri […]

  • Merger XL- Smartfren Disetujui, Pemerintah Minta Tak Ada PHK Massal

    Merger XL- Smartfren Disetujui, Pemerintah Minta Tak Ada PHK Massal

    • calendar_month Sab, 19 Apr 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Jakarta – Pemerintah secara resmi mengesahkan merger antara PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom Tbk ke dalam satu entitas baru PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk.  Setelah verifikasi akhir, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengumumkan persetujuan merger. Menurut Meutya, penggabungan ini bukan hanya keputusan korporasi, tetapi juga langkah […]

expand_less