Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polres Tanah Karo Ringkus Residivis Pengedar Narkoba di Kutabuluh

Polres Tanah Karo Ringkus Residivis Pengedar Narkoba di Kutabuluh

  • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
  • visibility 178
  • comment 0 komentar

Polres Tanah Karo ringkus TSS residivis kasus narkotika diamankan berikut barang bukti yang disita, Jumat (31/10/2025).(Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo).

KARO (tri3news.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang pria berinisial TSS (30), warga Desa Negeri Jahe, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo, pada Selasa (28/10/2025). Tersangka yang diamankan merupakan residivis kasus narkotika.

“Benar, tersangka yang merupakan residivis kasus narkoba kembali diamankan bersama barang bukti sabu. Kami akan terus melakukan langkah tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Karo,” tegas Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, Jumat (31/10/2025) di Mapolres.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Negeri Jahe, saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa pelaku terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

Barang bukti yang disita antara lain Dua paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu dengan berat netto 0,41 gram, Sepuluh lembar plastik klip kosong,  Satu potong plastik klip pembungkus, Satu buah pipet plastik sebagai skop, Uang tunai Rp50.000, dan Satu unit handphone Android merk Redmi warna hitam.

Dari hasil interogasi di tempat kejadian, tersangka TSS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya sendiri. Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Polres Tanah Karo terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya. (R1).

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasang Ring Jantung Biaya Ditanggung BPJS

    Pasang Ring Jantung Biaya Ditanggung BPJS

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 94
    • 0Komentar

    KARO (tri3news.com) – Penanganan sakit jantung hingga biaya pasang ring jantung kini ditanggung BPJS. Hal ini disampaikan pasien penyakit jantung, David Sinukaban didampingi istri Sri Br Keliat, warga Kabanjahe, Kamis (6/11) di Kabanjahe. Sri menuturkan ia dan keluarga terdaftar sebagai peserta dari segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga. Ia mengaku sangat terbantu […]

  • Volume Lalin Terus Meningkat, 85.810 Kendaraan Tinggalkan Kota Medan Lewat GT Amplas

    Volume Lalin Terus Meningkat, 85.810 Kendaraan Tinggalkan Kota Medan Lewat GT Amplas

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Suasana Ruas Tol Belawan – Medan – Tanjung Morawa (Belmera).(Foto:dok/JNT) JAKARTA (tri3news.com) – Jasa Marga melalui Jasa Marga Nusantara Tollroad Regional Division (JNT/Regional Nusantara) mencatat peningkatan volume lalu lintas (lalin) di empat Ruas Tol Regional Nusantara sejak H-10 hingga H-7 Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 atau 11-14 Maret 2026. Menurut Herald Galingga Marketing and Communication […]

  • Empat Ibu Rumah Tangga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

    Empat Ibu Rumah Tangga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Empat IRT terduga Pengedar narkoba beserta barang bukti ekstasi saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (30/01/2026).(Dok : Humas Polres Binjai). BINJAI (tri3news.com) – Satuan reserse narkoba Polres Binjai berhasil bongkar jaringan narkoba terhadap ibu rumah tangga (IRT) di Jalan Bahagia, Desa Tandem Hilir 1 Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli serdang, Jumat (23/01/2026). Penangkapan bermula saat […]

  • Jaksa Agung : Rawat Kepercayaan Publik dan Komitmen Berantas Korupsi

    Jaksa Agung : Rawat Kepercayaan Publik dan Komitmen Berantas Korupsi

    • calendar_month Sel, 8 Jul 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 178
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com)- Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan, saat ini kinerja Kejaksaan telah diakui oleh masyarakat. Namun, ibarat pohon semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menerpa. Badai kritik dan serangan balik yang kontraproduktif terhadap kinerja Kejaksaan terus berdatangan. “Menanggapi berbagai serangan balik terhadap prestasi Kejaksaan, saya minta seluruh jajaran untuk tetap fokus dan profesional. Poin […]

  • Lampung Gerbang Masuk, Menhub Dudy Koordinasikan Angkutan Lebaran 2026

    Lampung Gerbang Masuk, Menhub Dudy Koordinasikan Angkutan Lebaran 2026

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Menhub Dudy  Rapat Koordinasi dengan Gubernur Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal, di Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Selasa (17/2). BANDAR LAMPUNG (tri3news.com) – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, Provinsi Lampung merupakan “Gerbang Masuk” bagi masyarakat khususnya dari Pulau Jawa yang akan melakukan perjalanan ke berbagai provinsi di Pulau Sumatra. Menhub menyebut Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni […]

  • Korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kades dan Sekdes Jadi Tersangka di Kejari Gunungsitoli

    Korupsi Dana Desa Tuhegeo II, Kades dan Sekdes Jadi Tersangka di Kejari Gunungsitoli

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Kepala Desa Tuhegeo ll YL( Dua Kanan) dan Sekdesnya EL (Dua Kiri) ditetapkan menjadi tersangka akhirnya diboyong ke Lapas Kelas II B Gunungsitoli, Hilina’a, Rabu (14/1/2026) (Foto : Kasi Intel Kejaksaan Negeri) GUNUNGSITOLI (tri3news.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli menetapkan Kepala Desa Tuhegeo II berinisial YL dan Sekretaris Desa berinisial EL sebagai tersangka kasus dugaan […]

expand_less