Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Karo » Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Berastagi

Polres Tanah Karo Ringkus Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur di Berastagi

  • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
  • visibility 331
  • comment 0 komentar

Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AAS (57) warga Desa Rumah Brastagi, Kecamatan Brastagi, Kabupaten Karo, Rabu (8/10/2025) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.(Foto/Dok/Humas Polres Tanah Karo).

KARO (tri3news.com) – Unit PPA Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengamankan seorang pria paruh baya berinisial AAS (57) warga Desa Rumah Brastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/10/2025) lalu sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Kecamatan Berastagi. Korban diketahui seorang perempuan sebut saja Bunga.

 Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terungkap setelah pelapor yang merupakan sepupu korban mendapat kabar dari orang tua korban bahwa Bunga telah menjadi korban pencabulan oleh seseorang yang tidak dikenal.

“Pelapor kemudian menemui korban di tempat kerjanya. Dari keterangan korban, diketahui bahwa pelaku menuduhnya mencuri saat korban sedang memasang kutek di salah satu toko di Jalan Masjid. Korban sudah membantah tuduhan itu, namun pelaku tetap memaksa membawanya ke kamar mandi, mengancam dengan gunting, dan melakukan pencabulan terhadapnya,” jelas AKP Eriks, Kamis (9/10/2025) di Mapolres.

Usai kejadian, korban melapor ke Polres Tanah Karo. Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi-saksi. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan pelaku AAS dan membawanya ke Mapolres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.

 “Petugas telah melakukan tindakan cepat, mulai dari mendatangi TKP, memeriksa saksi, membawa korban untuk visum, hingga menangkap pelaku. Saat ini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka AAS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya berkomitmen menangani setiap kasus pencabulan ataupun kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku pencabulan, apalagi terhadap anak di bawah umur. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (R1)

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Tapteng Siapkan Bahan Pangan Posko Pengungsi GOR Pandan

    Pemkab Tapteng Siapkan Bahan Pangan Posko Pengungsi GOR Pandan

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Pasokan bahan pangan diturunkan dari satu unit dump truk di Posko Pengungsi GOR Pandan, Senin (16/2/2026). TAPTENG (tri3news.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah menyiapkan bahan pangan Posko Pengungsi Gedung Serbaguna atau GOR Pandan, Senin (16/2/2026). Pasalnya, tempat ini kembali dihuni oleh para korban bencana berulang usai hampir seluruh wilayah Tapteng diguyur hujan sejak siang […]

  • Stok Pangan Aman, Bapanas: Masyarakat Jangan ‘Panic Buying’ Jelang Lebaran

    Stok Pangan Aman, Bapanas: Masyarakat Jangan ‘Panic Buying’ Jelang Lebaran

    • calendar_month Ming, 8 Mar 2026
    • account_circle online tri3news
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Aktivitas jual beli kebutuhan pokok di Pasar Minggu. Bisnis/Nurul Hidayat JAKARTA (tri3news.com) – Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengimbau masyarakat tidak panik membeli bahan pokok menjelang Lebaran 2026 karena stok pangan nasional dipastikan aman. Direktur Kewaspadaan Pangan Bapanas Nita Yulianis menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir terhadap ketersediaan pangan nasional. Pemerintah, kata dia, terus menjaga pasokan dan […]

  • AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Trump Umumkan Sukses Lenyapkan Bunker Nuklir Iran

    AS Serang Fasilitas Nuklir Iran, Trump Umumkan Sukses Lenyapkan Bunker Nuklir Iran

    • calendar_month Ming, 22 Jun 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 191
    • 0Komentar

    JAKARTA (tri3news.com) -AS serang dan bombardir fasilitas nuklir Iran, Minggu (22/6/2025). Terkait hal itu, Presiden AS, Donald Trump umumkan AS sukses bombardir dan lenyapkan Bunker Nuklir Iran. Meski demikian, ia tidak menyebutkan secara detail serangan itu menggunakan bom-bom penghancur bunker dari jet bomber B-2 atau bukan. Trump sebelumnya sudah memerintahkan pengerahan jet-jet bomber B-2 dengan […]

  • Mabuk Tuak, Pemuda Lempar Batu Penumpang Sepeda Motor di Tanjungmorawa Hingga Tewas

    Mabuk Tuak, Pemuda Lempar Batu Penumpang Sepeda Motor di Tanjungmorawa Hingga Tewas

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 132
    • 0Komentar

    Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana (tengah) memaparkan pengungkapan kasus, Kamis (2/10/2025) di Lubukpakam. (Foto:Dok/Ist)   LUBUKPAKAM (tri3news.com) – Diduga karena mabuk usai minum tuak, seorang pemuda berinisial SS (19) warga Dusun X Desa Bangunsari Baru Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, secara spontan melemparkan pecahan batu bata kepada penumpang sepeda motor, hingga terjatuh dan akhirnya tewas. […]

  • Sub Penyalur Jadi Solusi Pemerintah Hadirkan BBM di Daerah 3T

    Sub Penyalur Jadi Solusi Pemerintah Hadirkan BBM di Daerah 3T

    • calendar_month Sab, 20 Sep 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 142
    • 0Komentar

    TANJUNG PINANG (tri3news.com) – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperluas akses energi dengan menghadirkan mekanisme sub penyalur BBM di wilayah Tertinggal, Terdepan, Terluar, atau Terpencil (3T). Skema ini ditujukan untuk menjangkau masyarakat yang selama ini kesulitan memperoleh bahan bakar karena ketiadaan penyalur resmi. Kepala BPH Migas Erika Retnowati […]

  • Menpora RI Tanggapi Keputusan IOC, Larangan Indonesia Menjadi Tuan Ruman

    Menpora RI Tanggapi Keputusan IOC, Larangan Indonesia Menjadi Tuan Ruman

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle online tri3news
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Erick Thohir mendukung NOC Indonesia untuk duduk bersama, berbicara, komunikasi, dan mencari jalan keluar dengan Komite Olimpiade Internasional (IOC). (foto:putra/kemenpora.go.id)   JAKARTA (tri3news.com) – Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir menanggapi keputusan Komite Olimpiade Internasional (IOC) terkait peluang Indonesia menjadi tuan rumah di bawah payung […]

expand_less