Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Melky, 27 Adegan Diperankan Tersangka
- calendar_month Kam, 23 Okt 2025
- visibility 187
- comment 0 komentar

Polres Tanah Karo melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Melky Refanta Perangin-angin (32) di Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Kamis (23/10/2025)( Foto Humas Polres Karo).
KARO (tri3news.com) – Polres Tanah Karo melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Melky Refanta Perangin-angin (32) yang ditemukan terkubur di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat. Rekonstruksi digelar, Kamis (23/10/2025) dengan memperagakan 27 adegan, di tiga TKP, mulai rumah tersangka, perladangan Seledang dan kedai kopi Simpang Empat.
Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Empat AKP Domdom Panjaitan SH selaku penyidik, dan menghadirkan tersangka Ganda Nainggolan(27) yang memerankan sendiri seluruh adegan. Selain tersangka, kegiatan juga melibatkan lima orang saksi, termasuk satu pemeran pengganti korban.
Dalam pelaksanaan rekonstruksi, turut hadir Jaksa Penuntut Umum Halfeus Samosir, SH serta penasihat hukum tersangka, Robert Tarigan SH.
Pengamanan kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tanah Karo AKP Jonista Tarigan SH dengan dukungan personel gabungan dari Polres dan Polsek Simpang Empat.
Camat Simpang Empat, Binaria Surbakti, juga hadir untuk memantau jalannya kegiatan bersama perangkat desa dan perwakilan masyarakat.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto bersama Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R ST turut hadir langsung menyaksikan jalannya rekonstruksi.
Kapolres menyampaikan bahwa seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan dengan baik, aman dan tertib.
“Rekonstruksi ini penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi, serta memperjelas rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah terjadinya tindak pidana. Kami mengapresiasi masyarakat yang turut menghormati dan menjaga ketertiban selama kegiatan berlangsung,” ujar Kapolres.
Dari hasil rekonstruksi, penyidik berhasil menggambarkan secara rinci setiap tahapan peristiwa yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan tersebut. Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi untuk segera dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.(R3)

 
     
         
         
         
         
         
         
         
         
                
                
                
                         
         
     
         
         
         
         
         
        
 
                
Saat ini belum ada komentar