Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu di Seirampah
- calendar_month Rab, 18 Jun 2025
- visibility 97
- comment 0 komentar

SERGAI (tri3news.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdangbedagai berhasil meringkus dua pria terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik 2025. Keduanya ditangkap di Dusun 4, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Minggu (15/6/2025).
Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan membenarkan penangkapan tersebut. Dikatakannya kedua tersangka masing-masing berinisial AP (36), warga Dusun 3 Desa Seirejo, Kecamatan Seirampah, dan D alias B (40), warga Dusun 3, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah.
Informasi diperoleh, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di Dusun 3, Desa Firdaus, kerap terjadi transaksi narkoba. Informasi tersebut kemudian diperkuat oleh laporan Babinsa setempat.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit Satresnarkoba Polres Sergai, Iptu Tri Pranata Purba, bersama Babinsa melakukan patroli dan menemukan 2 orang pria mencurigakan yang sedang duduk di bawah pohon.
“Saat hendak digeledah, kedua pria tersebut melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankannya,” ujarnya kepada tri3news.com, Rabu (18/6/2025).
Dari tangan AP ditemukan dompet kecil yang berisi 2 plastik klip sedang berisi sabu. Sedangkan dari D alias B, ditemukan 1 paket kecil sabu yang disembunyikan di dalam ponsel.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut didapat dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya.
Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan, 1 paket klip kecil sabu seberat bruto 5,94 gram, 1 paket kecil sabu seberat bruto 0,22 gram, 1 dompet kecil, 1 bungkus plastik hitam, 1 pipet skop, 1 unit ponsel, 1 bal plastik kosong dan 1 plastik kosong ukuran besar
“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (R1)
Saat ini belum ada komentar