Polres Pematangsiantar Ringkus Pria Pemilik 2 Paket Sabu
- calendar_month Sab, 14 Jun 2025
- visibility 120
- comment 0 komentar

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Miliki sabu, pria inisial ESH (37) warga Jalan Darusalam Gang Prima, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba
ditangkap di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Rabu (11/6/2025) malam.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny Pardede, Sabtu (14/6/2025) mengatakan penangkapan tersangka berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya pria memiliki narkotika di Jalan Sibatu-batu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka sedang berdiri dipinggir Jalan Sibatu-batu. Kemudian petugas menemukan barang bukti berupa 2 paket sabu seberat 0,72 gram dibalut tisu dari atas tanah disampingnya berdiri dan 1 unit handphone merek vivo warna biru dari tangan kanannya.
Usai diinterogasi tersangka, mengaku sabu itu miliknya diperoleh dari seorang laki-laki berinisial J yang beralamat di Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Namun setelah dilakukan pengembangan, laki-laki inisial J tersebut tidak ditemukan dan nomor handphonenya juga tidak aktif. Lalu tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan.
“Tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses dengan mempersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (R1).

 
     
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
     
         
         
         
         
         
         
         
         
        
 
                
Saat ini belum ada komentar