Polres Pematangsiantar Ringkus Dua Pengedar Sabu
- calendar_month 11 jam yang lalu
- visibility 12
- comment 0 komentar

Kedua tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mako Polres Pematangsiantar. (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Terlibat peredaran narkoba, dua pria yakni Ivan Dohar Simanjuntak (42) dan Sappe Tua Simanjuntak (40) diringkus polisi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (17/10/2025) malam.
Kedua tersangka yakni Ivan warga Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat dan Sappe warga Pintu Bosi, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Minggu (2/11/2025) menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan dua pria yang dicurigai baru turun dari sepeda motor.
“Petugas langsung melakukan penangkapan. Dari tangan Sappe ditemukan satu unit handphone merek Oppo. Sementara Ivan sempat mencoba melarikan diri sambil menjatuhkan kotak rokok Magnum,” ujar Irwanta.
Petugas yang sigap kemudian mengejar dan menangkap Ivan. Dari kotak rokok tersebut ditemukan tiga paket sabu siap edar, sementara dari tangannya turut diamankan satu unit handphone merek Vivo warna biru. Setelah diinterogasi, Ivan mengaku sabu itu diperolehnya dari seseorang pria, namun saat dilakukan pengembangan tidak ditemukan pria yang disebut tersangka.
Lebih lanjut dikatakan, kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut. “Keduanya telah ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. (R1)


Saat ini belum ada komentar