Polres Pematangsiantar Gulung 140 Tersangka Narkoba, 13 Pelaku Kriminal Umum Dibekuk Selama Oktober
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 23
- comment 0 komentar

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dan Kasat Reskrim AKP Sandi, dalam konferensi pers di halaman Mako Polres, Rabu (29/10/2025) pagi.(Foto:Dok/Ist)
PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Upaya tegas Polres Pematangsiantar dalam memberantas kejahatan membuahkan hasil besar. Sepanjang April hingga Oktober 2025, Sebanyak 103 kasus narkoba dengan 140 tersangka berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba). Sementara 9 kasus tindak pidana umum dengan 13 tersangka juga dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).
Hal itu disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring dan Kasat Reskrim AKP Sandi, dalam konferensi pers di halaman Mako Polres, Rabu (29/10/2025) pagi.
Ia mengungkapkan, dari 140 tersangka narkoba, 137 orang merupakan pengedar, sedangkan 3 lainnya pengguna. Tersangka terdiri dari 130 pria, 9 wanita, dan 1 remaja perempuan.
Sementara untuk barang bukti yang disita pun diantaranya 567,22 gram sabu, 49,512 gram ganja, 253 butir ekstasi, 127 unit handphone, uang tunai Rp42,4 juta, 20 sepeda motor, 4 mobil, serta 25 timbangan elektronik.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pematangsiantar. Tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah ini,” ucap Sah Udur.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi sekecil apa pun kepada polisi agar lingkungan bebas dari narkoba bisa terwujud.
Selain kasus narkoba, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar juga mencatat 9 pengungkapan kasus tindak pidana umum sepanjang 1–28 Oktober 2025. Rinciannya, 6 kasus pencurian, 2 penggelapan, dan 1 kasus penadahan, dengan total 13 tersangka laki-laki yang ditangkap dari berbagai lokasi.
Dalam kasus-kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 unit sepeda motor, 3 BPKB, 1 STNK, 2 kunci motor, 1 kaos, 1 jaket, 2 plat kendaraan, 1 handphone, 1 charger, dan 2 kotak ponsel.
“Semua pengungkapan ini hasil kerja keras anggota berdasarkan laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti,” tutur polisi wanita itu menegaskan.
Lebih lanjut dikatakan, Polres Pematangsiantar akan terus menunjukkan komitmennya menjaga kota tetap aman dari narkoba dan tindak kriminal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian. (R1)


Saat ini belum ada komentar