Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkotika, 81 Butir Ekstasi Diamankan
- calendar_month Sab, 6 Sep 2025
- visibility 27
- comment 0 komentar

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pematangsiantar menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap dua pengedar di kos-kosan Base Camp, Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, Jumat (29/8/2025) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Kedua tersangka masing-masing NA (23), warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar dan AF alias O (19), warga Jalan Flores, Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irawanta Sembiring, Sabtu (6/9/2025), menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati kedua tersangka di dalam kamar kos-kosan. Saat digeledah, ditemukan berbagai barang bukti, antara lain berupa plastik klip berisi 5 butir ekstasi di bawah tempat tidur, 1 dompet hijau berisi 10 butir ekstasi dan 2 bungkus plastik klip kosong dalam laci lemari.
Selain itu turut disita 65 butir ekstasi dalam kotak hijau di dalam plastik orange di lantai kamar belakang, 1 butir ekstasi dalam plastik klip kecil, 2 unit ponsel (Oppo dan Vivo) dan uang tunai Rp 2.450.000 dari hasil penjualan narkoba. “Total barang bukti yang diamankan sebanyak 81 butir ekstasi,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seorang pria di kota Medan yang identitasnya belum diketahui.
“Kedua tersangka sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukas Irawanta. (R1)
Saat ini belum ada komentar