Polres Labusel Ungkap 33 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik
- calendar_month Rab, 2 Jul 2025
- visibility 47
- comment 0 komentar

KOTAPINANG (tri3news.com) – Polres Labuhanbatu Selatan berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana Narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik 2025 yang digelar beberapa waktu terakhir.
Dalam pengungkapan tersebut, 40 pelaku yang terdiri dari pengedar hingga kurir berhasil diamankan.
Dari 33 Kasus tersebut, jajaran Sat Narkoba Polres Labusel berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu 359,51 gram, 43,8 gram daun ganja, 13 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 25 unit handphone, Uang tunai sebesar Rp 24.357.000 dan 1 pucuk senjata api rakitan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP Sembiring, M SIK, melalui Kasat Res Narkoba AKP Iwan Mashuri, SH, MH didampingi KBO Sat Resnarkoba Iptu J Mahulai SH, Rabu (2/7/2025) kepada wartawan menegaskan akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran Narkotika di Labusel.
“Keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Sat Narkoba Polres Labusel dalam memberantas Narkotika di wilayah Labuhanbatu Selatan. Kami akan terus bekerja keras agar wilayah ini bersih dari Narkoba,”katanya.
Dikatakan, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti masing-masing pelaku.
“Polres Labuhanbatu Selatan mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba, dengan cara memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika,”katanya.
Lebih lanjut dikatakan, seluruh kasus terjadi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Selatan, dan merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Labusel dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. (R1)
Saat ini belum ada komentar