Breaking News
light_mode
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Terlibat Narkoba,  Sabu Hampir 1 Kg Diamankan 

Polres Labuhanbatu Ringkus Seorang Pria Terlibat Narkoba,  Sabu Hampir 1 Kg Diamankan 

  • calendar_month Kam, 8 Mei 2025
  • visibility 32
  • comment 0 komentar

RANTAUPRAPAT (tri3news.com) - Pol­res Labuhan­batu menga­mankan seo­rang war­ga beser­ta sabu ham­pir 1 kilo­gram dari rumah­nya. Pria itu ter­tangkap meny­im­pan sabu ham­pir 1 kilo­gram dan diduga ter­li­bat dalam pusaran peredaran narko­ba di Rantaupra­p­at, dan penyalah­gu­naan­nya.

“Pol­res Labuhan­batu berkomit­men­nya memeran­gi peredaran gelap narkoti­ka. Tim Sat­u­an Reserse Narko­ba, kemarin menangkap seo­rang ter­sang­ka narko­ba berin­isial AH alias Agus (34), war­ga Jalan Sir­an­dorung, Gang PGA, Kelu­ra­han Sir­an­dorung, Keca­matan Rantau Utara, Kabu­pat­en Labuhan­batu,” kata Kapol­res AKBP Choky Sen­tosa Meliala didampin­gi Kabag Ops Kom­pol Fer­i­mon, Kasi Humas Kom­pol Syafrudin dan Kasat Resnarko­ba AKP Sopar Budi­man dalam kon­fer­en­si pers, Kamis (8/5/2025), di Mapol­res, Jalan MH Tham­rin Rantaupra­p­at.

Ia men­je­laskan  kasus ini diungkap Tim 2 Unit II Satres­narko­ba dip­impin Kasat AKP Sopar Budi­man bersama Kan­it Idik II Ipda Ris­nal Situngkir SH, Rabu (7/5/2025)  seki­ra pukul 17.30 WIB.

“Tim menangkap ter­sang­ka berin­isial AH alias Agus (34), war­ga Jalan Sir­an­dorung Gang PGA, Kelu­ra­han Sir­an­dorung, Keca­matan Rantau Utara. Ter­sang­ka ditangkap di Gang PGA,” sebut Choky.

Dari ter­sang­ka, polisi menyi­ta barang buk­ti sabu satu bungkus plas­tik teh hijau bertuliskan Guany­in­wang seber­at 920 gram (bru­to). Sabu terse­but dis­im­pan dalam tanah di samp­ing rumah ter­sang­ka. Kemu­di­an, 8 bungkus (plas­tik klip sedang) berisi sabu seber­at 3,06 gram (bru­to), saty bungkus (plas­tik klip kecil) berisi sabu seber­at 0,16 gram (bru­to), beser­ta barang lain­nya ter­ma­suk per­ala­tan kemasan, pipet, mangkok plas­tik, tas kain bertuliskan “Mata­hari”, dan HP Vivo war­na mer­ah.

“Pelaku men­gakui sabu dan barang buk­ti lain terse­but milik seo­rang pria berin­isial BI alias Cuek. Saat ini Cuek men­ja­di buro­nan dan masih dalam pen­car­i­an,” kata Kapol­res.

Ia menam­bahkan selain meny­im­pan sanu, AH juga men­gaku bertu­gas men­gan­tarkan barang kepa­da pem­be­li den­gan imbal­an Rp50.000 hing­ga Rp100.000 per transak­si.

“Seba­gian sabu yang dite­mukan di rumah ter­sang­ka untuk dikon­sum­si sendiri. Sabu terse­but juga diper­oleh dari BI alias Cuek,” sebut­nya.

Ter­sang­ka AH dita­han di sel Satres­narko­ba Pol­res Labuhan­batu untuk penyidikan dalam pasal 114 ayat (2), sub­sider pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 ten­tang Narkoti­ka, den­gan anca­man huku­man pidana pen­jara mak­si­mal 20 tahun, dan den­da antara Rp1 mil­iar hing­ga Rp10 mil­iar.

“Pol­res Labuhan­batu masih mengem­bangkan kasus ini untuk men­gungkap jaringan ter­sang­ka yang lebih luas,” kata Kapol­res. Ia men­je­laskan  kasus ini men­ja­di buk­ti nya­ta keseriu­san Pol­ri mem­ber­an­tas peredaran narko­ba.

“Kami tidak akan mem­berikan ruang sedik­it­pun bagi para pelaku narko­ba di wilayah hukum Pol­res Labuhan­batu. Sia­pa pun yang ter­li­bat akan kami kejar,” katanya.

Lebih lan­jut ia mengim­bau masyarakat untuk tidak segan mela­porkan jika menge­tahui adanya aktiv­i­tas men­curi­gakan yang berkai­tan den­gan peredaran dan penyalah­gu­naan narko­ba.

“Ker­ja sama den­gan masyarakat san­gat dibu­tuhkan. Narko­ba musuh bersama, dan harus kita peran­gi bersama. Per­lin­dun­gan ter­hadap gen­erasi muda adalah pri­or­i­tas kami,” pungkas­nya. Guna mem­per­tang­gung­jawabkan per­bu­atan­nya ter­sang­ka mendekam di sel tahanan Mapol­res Labuhan­batu. (R1)

TERSANGKA : Ter­sang­ka yang ditangkap dalam kasus Narko­ba saat pema­paran di Mapol­res, Jalan MH Tham­rin Rantaupra­p­at, Kamis (8/5/2025). (Foto/ Dok/Humas Pol­res Labuhan­batu).

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less