Polres Karo Tangkap Pelaku Cabul Anak, Pelaku Sempat Lari Ke Batam
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 22
- comment 0 komentar

Tim Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo menjemput tersangka HPS ke Polsek Batu Aji, Batam. (Foto:Humas Polres Tanah Karo)
KARO (tri3news.com) – Pelaku kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Karo, berhasil ditangkap Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Satres PPA & PPO) Polres Tanah Karo di wilayah Batu Aji, Kota Batam, Rabu (1/4/2026).
Seorang ayah warga Kecamatan Lau Baleng tak menyangka, anak kandungnya harus mengalami kejadian memilukan, disetubuhi oleh seorang pemuda.
Akhirnya ia melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa anak kandungnya, sebut saja Mawar (17), yang terjadi pada Minggu (16/11/2025) lalu.
Peristiwa tersebut diketahui saat pelapor menerima informasi dari teman korban bahwa Mawar telah disetubuhi oleh seorang pemuda. Mendapat kabar tersebut, pelapor langsung menghubungi korban untuk memastikan kondisi dan kronologi kejadian.
Berdasarkan keterangan korban, ia sebelumnya diduga menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial HPS (19), seorang wiraswasta yang juga merupakan warga Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
Dalam prosesnya, tersangka sempat melarikan diri keluar daerah. Namun, keberadaannya akhirnya terdeteksi berada di wilayah Batu Aji, Kota Batam.
Kasatres PPA & PPO Polres Tanah Karo, IPTU Agustina Parhusip SH, MH segera melakukan koordinasi dengan Panit Reskrim Polsek Batu Aji, IPDA Novri SH, MH beserta anggota Unit Reskrim.
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Batu Aji untuk melakukan penangkapan,” ujar IPTU Agustina Parhusip, Senin (6/4/2026) di Mapolres Tanah Karo.
Akhirnya, pada Rabu (1/4/2026), sekitar pukul 16.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengamankan tersangka HPS di Perumahan Tembesi Raya, Desa Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.
Secara bersamaan, tim Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo bergerak menuju Batam untuk menjemput tersangka.
Selanjutnya, pada Minggu (5/4/2026), sekitar pukul 08.30 WIB, tersangka dibawa dan tiba di Mako Polres Tanah Karo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(R2)



Saat ini belum ada komentar