Polres Binjai Ringkus Tiga Terduga Bandar Sabu
- calendar_month Sab, 4 Okt 2025
- visibility 55
- comment 0 komentar

Ketiga terduga bandar Sabu beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Binjai, Rabu (04/10/2025).(Dok : Humas Polres Binjai)
BINJAI (tri3news.com) – Satuan Narkoba (Satnarkoba). Polres Binjai berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai bandarnya berinisial SP (34), FYP (21), dan FHBS (24), ketiganya ditangkap di Jalan Binjai Kuala, Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (29/09/2025).
Penangkapan bermula saat petugas satnarkoba mendapatkan informasi dari seorang masyarakat yang memberitahukan bahwa warga di desanya sudah resah akibat adanya peredaran narkoba.
Di bawah pimpinan Ipda Eddy Supratman beserta anggotanya langsung menuju TKP untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi yang didapatkan.
“Tepat pada pukul 17.30 WIB, di sekitar TKP petugas menemukan tiga orang pemuda sedang berdiri di pinggir jalan, salah satu diantaranya sedang menggenggam bungkus rokok merk Sampoerna sedangkan dua orang sedang mengotak-atik HP nya,” ujar Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Sabtu (04/10/2025).
Merasa targetnya sudah tidak meleset lagi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang laki-laki tersebut serta ditemukan barang bukti berupa satu bungkus kotak rokok merk sampoerna yang berisikan dua plastik klip transparan narkotika jenis sabu-sabu dengan brutto 8,41 gram, satu Unit Hp andoid merk Oppo warna biru serta satu unit Hp merk Iphone warna putih.
“Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Binjai serta dipersangkakan dengan melanggar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup/mati,” tegas Syamsul Bahri. (R1)


Saat ini belum ada komentar