Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Kelurahan Tanah 600
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar

BELAWAN (tri3news.com) – Seorang pria, Ba (35) diringkus petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan atas sangkaan sebagai pengedar sabu di kawasan Jalan Paku, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.
Dari tersangka disita dua plastik klip berisi sabu,satu plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 50 ribu, diduga hasil transaksi narkoba.
“Kami menerima informasi dari masyarakat terkait kegiatan mencurigakan di Jalan Paku, dan setelah dilakukan penyelidikan, dilanjutkan penggerebekan, serta penangkapan terhadap Ba beriku barang bukti,” kata Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba, AKP Ismail Pane, Selasa (24/6/2025).
Disebutkan, barang bukti ditemukan pada kantong celana, setelah petugas kepolisian melakukan penggeledahan, pria tersebut mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya, untuk dijual kepada orang lain.
Guna pengusutan lanjut, Ba yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.
“Kami sangat berterima kasih kepada warga, yang telah menyampukan informasi atas adanya peredaran narkoba di kawasan Jalan Paku, peran serta masyarakat sangat membantu Polri memberantas narkoba,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.(R1)
Saat ini belum ada komentar