Polisi Ungkap Modus dan Motif Pemilik Ponpes Lecehkan 5 Santri dan Kakek Cabuli 28 Siswi SD
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 24
- comment 0 komentar

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan terkait modus dan motif dua kasus cabul yang berbeda, di Mapolrestabes, Jumat (20/2/2026).(Foto:Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan pemilik pondok pesantren (ponpes) terhadap lima orang santri.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Bayu Putro Wijayanto di Mapolrestabes, Jumat (20/2/2026). Ia menyampaikan bahwa tersangka berinisial AM alias Abi (31) merupakan pemilik sekaligus pengajar di ponpes tersebut.
“Dari total 11 santri yang belajar, empat diduga menjadi korban pencabulan dan satu lainnya mengalami persetubuhan. Total ada lima korban. Seluruhnya sudah dilakukan analisis psikologi. Untuk pengembalian hak-hak korban, kami berkoordinasi dengan UPT PPA dan Peksos Deliserdang,” ujarnya.
Ia menambahkan, AM menjalankan aksinya karena terdorong kebiasaan menonton film dewasa. Dalam melancarkan aksinya, AM terlebih dahulu memperlihatkan video bermuatan pornografi kepada para santriwatinya.
“Motifnya karena yang bersangkutan sering melihat film dewasa. Saat melakukan perbuatannya, sebelumnya korban diperlihatkan video tersebut. Peristiwa itu berlangsung saat istri AM tidak berada di rumah karena sedang belanja untuk keperluan ponpes. Diketahui, istri AM juga merupakan pengajar di ponpes tersebut,” ungkapnya.
Selain itu sambungnya, aksi tak terpuji itu dilakukan AM di dua lokasi berbeda di lingkungan ponpes, yakni di kamar mandi dan di ruangan yang tertutup di bagian dapur.
“Saat ini proses penyidikan AM sudah memasuki tahap 2. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penuntutan,” ujarnya.
Kakek Cabuli 28 Siswi SD
Masih dikatakan Bayu, terungkap bahwa korban pencabulan yang dilakukan seorang kakek berinisial L (64) di sekolah dasar (SD) di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, totalnya sebanyak 28 siswi. Seluruh korban telah dimintai keterangan oleh penyidik dengan pendampingan dari dinas terkait.
“Para korban mengalami tindakan pelecehan seperti dicium, diraba pada bagian paha, hingga disentuh pada area sensitif. Total korban ada 28 orang dan semuanya sudah kita mintai keterangan dengan pendampingan pihak terkait,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tidak mampu melakukan hubungan layaknya suami istri karena kondisi jantung yang telah dipasangi ring. Dengan alasan tersebut, ia melampiaskan hasratnya dengan cara cara mencabuli anak-anak tersebut.
“Motifnya, tersangka sudah tidak bisa melakukan hubungan layaknya suami isteri. Karena pengakuannya, jantung sudah dipasang ring. Sehingga ia menyalurkan hasratnya dengan cara mencabuli anak-anak tersebut, ucapnya.
Ia melanjutkan, dari pengungkapan itu, petugas juga menyita telepon genggam milik L. Dari dalam perangkat tersebut ditemukan sejumlah foto serta rekaman
aksi pelecehan. Rekaman itu diduga diambil sendiri oleh tersangka saat melakukan perbuatannya.
“Tersangka diketahui memiliki kebiasaan menyimpan foto-foto korban untuk dilihat kembali ketika sedang sendirian di rumah atau di waktu senggang. Meski masih memiliki istri, ia mengaku memperoleh kepuasan dari perbuatannya tersebut,” pungkasnya. (R1)



Saat ini belum ada komentar