Polisi Ungkap Kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Kisaran, Pelaku Orang Terdekat
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 38
- comment 0 komentar

Tersangka MA pelaku pembunuhan seorang wanita inisial AIP (20) di Kisaran diamankan Satreskrim Polres Asahan, Selasa (03/02/2026). (Foto Dok/Humas Polres Asahan).
ASAHAN (tri3news.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempuan inisial AIP (20) di Jalan Batu Asah Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Senin (2/2/2026). Sementara pelaku berinisial MA (29) yang merupakan orang terdekat korban
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah duka.
“Awalnya pelaku mengelak dan menyebut korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar kasat.
Kasat mengungkapkan, bahwa korban sempat dibawa ke RSUD Kisaran dan jenazah sudah dibawa pulang ke rumahnya, namun karena ada kejanggalan, kemudian polisi minta persetujuan orang tua korban dan selanjutnya dibawa untuk autopsi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi.
“Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga dan robekan organ hati hingga menimbulkan mati lemas,” ungkapnya.
Dijelaskannya, bahwa pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan kain sarung. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan.
“Saat ini penyidik Satreskrim Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1), (2) subs Pasal 466 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.(R3)



Saat ini belum ada komentar