Polisi Tembak Pencuri Sepeda Motor di Warnet
- calendar_month Ming, 3 Agu 2025
- visibility 46
- comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Polsek Medan Area meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di Warnet Britania Jalan Halat Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, satu pelaku ditembak kabur saat dilakukan pengembangan.
Kedua pelaku yang diamankan dari lokasi berbeda itu masing-masing berinisial MRF (20) ditembak polisi pada kakinya dan ST (20). Sedangkan satu pelaku lagi berinisial R alias B masih dikejar polisi.
Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan Chandra, Minggu (3/8/2025) mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban, Sandi Yudha Panggabean (21) warga Jalan Turi Ujung dengan Nomor: LP/B/542/VIII/2025/SPKT/Polsek Medan Area, tertanggal 1 Agustus 2025.
“Dalam laporannya, sekira pukul 01.30 WIB korban yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R BK 4890 AIX dan membonceng seorang temannya datang ke warnet. Korban kemudian memarkirkan sepeda motornya dengan stang terkunci, lalu dia masuk ke dalam dan bermain warnet,” ujarnya.
Dwi melanjutkan, sekira pukul 06.20 WIB korban dan temannya selesai bermain warnet dan berniat pulang ke rumahnya. Namun sepeda motornya telah raib di parkiran. Selanjutnya korban membuat laporan ke Polsek.
“Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan. Beberapa jam kemudian MRF kita amankan di salah satu bengkel Jalan Gedung Arca,” katanya.
Masih kata Kapolsek, diakui pelaku bahwa sepeda motor korban telah diserahkan kepada TS. Petugas membawa MRF untuk pengembangan. Tak berapa lama polisi mengamankan TS di Jalan Jati. Saat diinterogasi, TS mengakui jika sepeda motor tersebut sudah diserahkannya ke R alias B untuk dijual ke kawasan Jalan jemal XV seharga Rp 2,5 juta.
“Petugas membawa kedua pelaku ke kawasan Jalan Jermal XV untuk mencari barang bukti. Akan tetapi MRF berupaya kabur dengan melompat dari sepeda motor petugas. Dengan terpaksa petugas menembak kaki kanannya hingga rubuh. Pelaku lalu dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan. Kemudian digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi masih kata Kapolsek, MRF mengaku menerima uang Rp 950 ribu, sementara ST mendapat bagian Rp 800 ribu.
“Sedangkan R alias B mendapat Rp 750 ribu yang merupakan uang hasil penjualan sepeda motor curian,” pungkasnya.(R1)
Saat ini belum ada komentar