Breaking News
light_mode
Beranda » Sumatera Utara » Medan » Polisi Tembak DPO Kasus Curanmor

Polisi Tembak DPO Kasus Curanmor

  • calendar_month Sel, 15 Jul 2025
  • visibility 80
  • comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan menembak seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial ES alias Eko Tato (29) warga Jalan Marelan Pasar 1 karena berupaya kabur saat dibawa untuk pengembangan.

 Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto kepada wartawan, Senin (14/7/2025) mengatakan penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 18.05 WIB.

“Tim Opsnal Unit Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya dan anggotanya meringkus Eko Tato di Jalan Prof H M Yamin Gang Obat 2 Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan,” ujarnya.

 Ia menambahkan pelaku kemudian dibawa pengembangan untuk pencarian barang bukti. Namun pelaku berupaya kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

“Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Lalu digelandang ke Mapolrestabes guna pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

 Lebih lanjut dikatakan, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sudah 3 kali melakukan pencurian sepeda motor. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Diimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi curanmor. Gunakan kunci ganda pada kendaraannya dan segera lapor ke polisi jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan,” pungkasnya.(R1).

Penulis

"Ini Baru Berita"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less