Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor Saat Rumah Ditinggal
- calendar_month Jum, 26 Sep 2025
- visibility 66
- comment 0 komentar

Kedua tersangka pelaku Curanmor bersama barang bukti, menjalani pemeriksaan, Kamis (25/9/2025) di Polsek Tanjungmorawa. (Foto.Dok/Polsek Tanjungmorawa).
TANJUNGMORAWA (tri3news.com) – Personel Tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang menangkap dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) saat rumahnya ditinggal pergi.
Kedua tersangka berinsial, BS (25) warga Dusun I Desa Wonosari Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, dan Is alias Keling (20) warga Dusun III B Desa Limaumanis Kecamatan Tanjungmorawa.
Hal itu diungkapkan Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Jonni H Damanik, Kamis (25/9/2025). Kedua tersangka ditangkap berdasarkan pengaduan korban, Ayu Najila (20) tinggal di Jalan Parkir Dusun I Desa Wonosari Kecamatan Tanjungmorawa.
Dalam pengaduannya disebutkan, saat Ayu Najila pulang ke rumahnya, usai mengunjungi orangtuanya di Galang, dia menemukan sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya diparkir di dalam rumahnya, raib digondol maling, Selasa (9/9/2025) pukul 23.30 WIB. Setelah diperiksa, pencuri masuk ke dalam rumahnya, setelah merusak pintu belakang rumahnya.
Tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa dipimpin Kanit Reskrim Iptu Binnes P Saragih, melakukan penyelidikan, mengetahui identitas dan keberadaan pelaku pencurian sepeda motor, yang tidak jauh dari rumah korban.
Tersangka BS ditangkap saat berjalan kaki tidak jauh dari rumahnya, Rabu (24/9/2025) pagi. Hasil interogasi, BS mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor korban bersama temannya, Is alias Keling. Tidak mau buruan lepas, Is alias Keling ditangkap, Rabu (24/9/2025) pukul 21.30 WIB, di Jalan Parkir Dusun I Desa Wonosari.
AKP Jonni H Damanik mengatakan, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 363 KHUPidana, dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat hasil kejahatan.(R1)


Saat ini belum ada komentar