Polisi Ringkus Pemilik Sabu Seberat 5,60 Gram
- calendar_month Jum, 1 Agu 2025
- visibility 229
- comment 0 komentar

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap inisial RI (40) warga Jalan Nagahuta, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Ia ditangkap petugas karena dicurigai membawa narkotika jenis sabu di Jalan Padang Sidempuan, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Selasa (29/7/2025).
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Jumat (1/8/2025) sore, menjelaskan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut seseorang sedang membawa sabu di Jalan Padang Sidempuan.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung berangkat melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka sedang berjalan kaki di Jalan Padang Sidempuan.
Kemudian dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti 4 paket sabu dan 6 plastik klip kosong serta uang Rp 77.000. Tersangka mengaku total barang bukti 4 paket sabu seberat 5,60 gram itu miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kota Medan.
Lanjut Kasat menerangkan, dengan adanya pengakuan itu tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka sudah ditahan dan mempersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. (R1)


Saat ini belum ada komentar