Polisi Ringkus Pembeli Emas 92,85 Gram dengan Potongan Kardus Dibalut Uang
- calendar_month Sab, 6 Des 2025
- visibility 57
- comment 0 komentar

Tersangka dengan barang bukti tumpukan potongan kardus dibalut dengan uang pecahan Rp 100 ribu yang dikareti, Sabtu (6/12/2025) di Polsek Tanjungmorawa. (Foto.Dok/Polsek Tanjungmorawa).
TANJUNGMORAWA (tri3news.com) – Diduga menipu penjual emas dengan membayar pembelian emas seberat 92,85 gram menggunakan tumpukan potongan kardus diikat dengan karet uang pecahan Rp 100 ribu, tersangka pelaku ditangkap Personel tim Reskrim Polsek Tanjungmorawa, Polresta Deliserdang.
Tersangka pelaku, Yusuf (56) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, ditangkap, Jumat (5/12/2025) pukul 19.30 WIB, di Dusun II Desa Wonosari Kecamatan Tanjungmorawa.
Hal itu disampaikan Kapolsek Tanjungmorawa Polresta Deliserdang, AKP Jonni H Damanik SH MH, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (6/12/2025). Tersangka Yusuf ditangkap berdasarkan pengaduan, Suwarni (44) warga Perumahan Beringin Kecamatan Tanjungmorawa.
Dijelaskan, sebelumnya Yusuf dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat, mendatangi salah satu toko emas di Tanjungmorawa kota, Jumat (5/12/2025) pukul 12.30 WIB. Kepada penjual emas, Dia mengatakan hendak membeli emas seharga Rp 180 juta.
Yusuf yang sudah dikenal penjual emas dan merupakan salah satu pelanggannya, kemudian diperlihatkan berbagai jenis dan bentuk emas.
Kemudian Yusuf memilih emas seberat 92,85 gram, yakni berupa kalung emas london seberat 49,85 gram, cincin emas london seberat 7 gram, dan rantai kalung emas 22 seberat 36 gram, seharga Rp 185 juta.
Yusuf meletakkan kantongan plastik berisi tumpukan, yang disebutkan uang sebanyak Rp 182,5 juta, di atas steling pajangan emas. Karena tidak curiga, penjual emas kemudian menuliskan surat pembelian emas.
Usai surat pembelian emas ditulis, Yusuf dengan buru-buru mengambil emas dan surat pembeliannya, mendatangi sepeda motornya diparkir. Saat itu, penjual emas mengatakan “Jangan lari Bang”. Dia menjawab, mau mengambil uang kekurangan Rp 2,5 juta lagi.
Setelah Yusuf pergi, penjual emas pun membuka kantongan plastik yang ternyata adalah potongan kardus sesuai ukuran uang dan diikat dengan karet uang pecahan Rp 100 ribu pada bagian atasnya, sedang bagian bawah adalah tumpukan potongan kardus.
Dalam pemeriksaan, Yusuf mengaku telah menjual emas itu kepada salah satu toko emas di Pulo Brayan Kota Medan, seharga Rp 156 juta, sedang uang penjualannya digunakan ke tempat perjudian di daerah Marelan.
Kapolsek mengatakan, kini tersangka menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 378 subsider pasal 372 dari KUHPidana, tentang penipuan dan penggelapan, dengan barang bukti tumpukan potongan kardus dan bagian atasnya dikaret uang serta sepeda motor tersangka. (R1).



Saat ini belum ada komentar