Polisi Ringkus Pelaku Penggelapan dan Penadah Sepeda Motor
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025
- visibility 56
- comment 0 komentar

DIAMANKAN : Kedua pelaku dan barang bukti sepeda motor saat diamankan di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (19/8/2025). (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar meringkus pelaku penggelapan dan penadah sepeda motor. Kedua pelaku masing-masing inisial PPS (25) dan DPS (43) keduanya warga Raya Kabupaten Simalungun.
“Keduanya kita tangkap setelah laporan pengaduan korban Rahmat Nasution (33),” ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak melalui Kasat Reskrim AKP Sandi, Rabu (20/8/2025).
Dijelaskan Sandi, kasus ini bermula saat korban warga Siantar Estate, Kecamatan Siantar Utara, yang berprofesi sebagai driver ojek offline, menerima orderan dari salah satu pelaku inisial PPS, Sabtu (9/8/2025) sore.
Setiba di Eks Terminal Sukadame, pelaku meminjam handphone dan sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan menemui saudaranya.
Tanpa curiga korban memberikan sepeda motor dan handphonenya. Namun motor tak dikembalikan pelaku hingga korban mengalami kerugian Rp 23,4 juta dan membuat laporan polisi.
Lanjut Sandi menerangkan, berdasarkan penyelidikan petugas, pelaku inisial PPS berhasil ditangkap di Jalan Wahidin, Siantar Utara, Senin (19/8/2025) siang.
Pelaku mengaku menjual motor korban ke inisial DPS di Tebingtinggi. Polisi kemudian bergerak dan menangkap DPS serta mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut di Kota Tebingtinggi.
“Kedua pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. PPS merupakan residivis kasus pencurian besi stadion. Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” tandas Sandi. (R1).
Saat ini belum ada komentar