Polisi Ringkus Oknum Guru Pelecehan Seksual Siswinya
- calendar_month Sab, 19 Jul 2025
- visibility 19
- comment 0 komentar

DELISERDANG (tri3news.com) – Oknum Guru honor tersangka pelecehan seksual terhadap siswinya berinisial, MK (32) warga Desa Dalu sepuluh B
Kecamatan Tanjungmorawa Kabupaten Deliserdang, diringkus Personel unit PPA (Perilindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang.
Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Iptu Jans MG Napitupulu SH, Sabtu (19/7/2025) di Mapolresta Deliserdang membenarkan.
Disebutkan, tersangka sebelumnya sempat kabur diduga setelah mengetahui orangtua korban membuat laporan pengaduan di Mapolresta Deliserdang, ditangkap, Jumat (18/7/2025) pukul 12.00 WIB, saat berada di Jalan Masjid I Gang Masjid Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam.
Oknum guru Olahraga di salah satu SMP itu, kini menjalani pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang yang dijerat melanggar pasal 81 ayat 2 junto pasal 76 d subsider pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam laporannya disebutkan, korban yang merupakan pelajar SMP, bersama teman-temannya mau pulang ke rumahnya masing-masing usai mengikuti pelajaran praktek renang di kolam renang milik Pemkab Deliserdang, Rabu (26/2/2025).
Bersama 2 orang temannya, korban menumpang mobil teman tersangka bersama tersangka yang hendak pulang ke rumahnya masing-masing. Setelah seorang pelajar turun di komplek sekolah mereka, di dalam mobil tinggal 4 orang lagi, yakni tersangka bersama temannya yang menyetir mobil bersama 2 orang siswi.
Setelah seorang pelajar turun, tersangka pindah duduk ke jok belakang bersama korban, sedang temannya disuruh pindah disamping jok sopir. Saat melintas di Jalan Desa Tumpatan Kecamatan Beringin, tersangka MK memeluk tubuh korban dan melakukan pelecehan seksual dengan cara meremas payudara korban serta membujuk korban.
Disebutkan, aksi pelecehan seksual oleh oknum guru itu sudah terjadi beberapa kali terhadap korban. Tidak terima, orangtua korban didampingi korban membuat laporan ke Polresta Deliserdang. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan pelecehan seksual sekali saja. (R1)
Saat ini belum ada komentar