Polisi Ringkus Lima Pelaku Pemalsuan Dokumen Kendaraan
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 27
- comment 0 komentar

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menginterogasi kelima pelaku pemalsuan dokumen kendaraan, di Mapolsek, Selasa (28/10/2025).(Foto Dok/Polsek)
MEDAN (tri3news.com) – Polsek Sunggal meringkus lima pelaku pemalsuan dokumen Surat Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Para pelaku masing-masing Michael Willie (29), Herrison (48), Hendrawansyah Dalimunthe (50), Reno kurniawan (28) dan Gusti Randa (30) kelimanya warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi di Mapolsek, Selasa (28/10/2025) mengatakan para pelaku ditangkap di salah satu rumah Jalan Serasi Pasar VIII Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
“Dari rumah yang kita geledah ditemukan berbagai macam jenis STNK dan BPKB kendaraan bermotor. Dari pengakuan para pelaku, mereka sudah melakukan aksinya selama kurang lebih 2 bulan,” ungkapnya.
Lanjut Kapolsek, selama kurang lebih 2 bulan, para pelaku sudah banyak mencetak kendaraan palsu seperti STNK dan BPKB yang sudah diedarkannya. Modus operandi yang dilakukan kelima pelaku dikarenakan masalah ekonomi.
“Adapun barang bukti yang disita diantaranya komputer, printer, CPU, BPKB dan STNK kenderaan palsu dan asli dan banyak lagi,” pungkasnya sembari menambahkan para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancamab penjara paling lama 6 tahun.(R1)


Saat ini belum ada komentar