Polisi Ringkus Dua Pria Residivis, Diduga Pelaku Pengedar Narkotika di Kabanjahe
- calendar_month Sen, 8 Des 2025
- visibility 61
- comment 0 komentar

Kedua tersangka diamankan di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/12/2025). (Foto dok/Humas Polres Tanah Karo)
KARO (tri3news.com) – Satresnarkoba Polres Tanah Karo meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu. Kedua pelaku adalah residivis kasus narkotika, yakni Frengki Lubis (42) dan Perdianto Sembiring (41), yang diamankan pada Kamis (27/11) di Jalan Mariam Ginting, Kelurahan Gung Leto, Kecamatan Kabanjahe.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto kepada wartawan, Senin (8/12/2025) di Mapolres Tanah Karo menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas maraknya informasi terkait peredaran narkoba di wilayah Kabanjahe.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti yang disimpan terpisah oleh kedua tersangka. Dari tangan Frengki Lubis polisi mengamankan 4 paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,17 gram, 2 lembar plastik klip kosong, 1 tutup sikat gigi, 1 unit handphone Oppo warna biru.
Sementara dari Perdianto Sembiring petugas menemukan 12 paket plastik berisi sabu seberat 0,64 gram, 1 plastik bening pembungkus sabu, 1 kotak rokok Sampoerna sebagai tempat penyimpanan, Uang tunai Rp 200.000, 1 unit handphone Samsung warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Supra warna merah-hitam tanpa nomor polisi
Kapolres menjelaskan bahwa kedua tersangka mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka dan akan diedarkan kepada pembeli di wilayah Kabanjahe.
“Saat diinterogasi, kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut memang milik mereka dan akan dijual kepada orang lain. Petugas langsung mengamankan kedua pelaku dan seluruh barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Eko Yulianto.
Kedua tersangka kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Tanah Karo akan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan Kabupaten Karo yang aman dan bebas narkoba. (R2)



Saat ini belum ada komentar