Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Residivis Ditembak di Medan
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- visibility 56
- comment 0 komentar

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak menginterogasi ketiga pelaku curanmor, di Mapolsek, Rabu (1/10/2025).(Foto Polsek Sunggal)
MEDAN (tri3nnews.com) – Polsek Sunggal meringkus 3 pelaku pencurian sepeda motor antar Kabupaten dan Kota, satu pelaku yang merupakan residivis terpaksa ditembak petugas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Para pelaku masing-masing berinisial SH alias Koko alias Kondom, (40) ditembak petugas, RS (34) dan BS alias Idris (35) ketiganya warga Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak dalam keterangan persnya di Mapolsek Sunggal, Rabu (1/10/2025) mengatakan para pelaku terbagi menjadi 2 kelompok. Dimana 1 kelompok pelakunya berjumlah 2 orang dan 1 kelompok pelakunya 1 orang.
“Dari ketiga pelaku, dua diantaranya tak jera keluar masuk penjara karena kasus pencurian. Tersangka Koko dan RS sebelumnya melakukan pencurian dan tertangkap 3 kali di Polsek Sunggal. Sedangkan pelaku BS alias Idris baru pertama kali ikut melakukan curanmor,” ujarnya.
Berdasarkan dari keterangan para pelaku sambungnya, pencurian ini dilakukan karena masalah ekonomi. Namun, bukannya mencari pekerjaan yang halal untuk menafkahi keluarga. Ketiga pelaku ditangkap karena ulahnya mencuri sepeda motor korban.
“Dua pelaku, Koko dan RS ditangkap di Jalan Medan Binjai Km 13,5 pada Kamis (25/92025) . Sementara BS alias Idris diringkus di Jalan Medan Binjai Km 12,5, Desa Mulyorejo. Berdasarkan keterangan, para pelaku melancarkan aksinya pada, Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 11.50 WIB. Korban saat itu datang ke bank BRI di Jalan Kelambir Lima Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal,” jelasnya.
Lanjut Bambang, korban lalu memarkirkan sepeda motornya di parkiran, kemudian masuk ke dalam bank. Setelah menyelesaikan urusannya, korban keluar dari bank dan tidak melihat lagi sepeda motornya di parkiran. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sunggal.
“Tersangka Koko dan RS terdapat 3 LP dengan lokasi yang berbeda. Sedangkan BS alias Idris hanya ikut-ikutan dalam aksi pencurian dan tidak termasuk dalam laporan polisi. Dari 3 laporan tersebut, masing-masing korban mengalami kerugian sepeda motor dengan modus terparkir dan stang terkunci, Kemudian pelaku mematahkan stang dan kemudian melarikan sepeda motor,” ungkapnya.
Ditambahkan Kapolsek, usai diinterogasi, petugas membawa pelaku untuk pengembangan. Namun tersangka Koko melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga rubuh. Koko kenudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu pelaku diboyong ke Mako untuk diproses lebih lanjut.
“Dalam aksi curanmor ini, otak pelaku pencurian adalay SH alias Koko alias Kondom. Pelaku melakukan aksi kejahatannya bukan hanya di wilayah hukum Polrestabes Medan saja. Komplotan itu pernah beraksi di wilayah Polsek Binjai. Dari tangan pelaku turut disita barang bukti 2 unit handphone, pisau, kunci T, satu mata kunci T dan sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam tanpa plat,” jelasnya.
“Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan 5e KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 hingga 9 tahun penjara,” tambah Bambang mengakhiri.(R1)

 
     
         
         
         
         
         
         
         
         
         
         
     
         
         
         
         
         
         
         
         
        
 
                
Saat ini belum ada komentar