Polisi Ringkus 2 Pemuda diduga Bawa Pil Ekstasi di Lima Puluh Polisi
- calendar_month Jum, 30 Jan 2026
- visibility 25
- comment 0 komentar

Satuan Reserse narkoba Polres Batubara ringkus dua pemuda warga Kabupaten Simalungen masing – masing inisial DAN dan S di Jalan Umum Lingkungan II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kamis (29/1/2026).(Foto dok/ Humas Polres Batubara).
.BATUBARA (tri3news.com) – Satuan Reserse narkoba Polres Batubara ringkus dua pemuda warga Kabupaten Simalungun masing – masing inisial DAN (23) dan S (22), di Jalan Umum Lingkungan II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P Tamba, menyampaikan bahwa kedua terduga diamankan di Jalan Umum Lingkungan II, Kelurahan Lima Puluh Kota. “Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket pil ekstasi dengan total 15 butir seberat bruto 6,12 gram,” urainya.
Selain narkotika, katanya turut menyita dua unit ponsel Android serta satu unit sepeda motor Honda Revo sebagai barang bukti. Penyelidikan dilakukan oleh tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Zunaedy F Purba setelah melakukan pengintaian terhadap gerak-gerik mencurigakan kedua pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pemuda tersebut mengakui kepemilikan pil ekstasi yang ditemukan. Selanjutnya, keduanya diboyong ke Polres Batubara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan narkotika lainnya.(R3)



Saat ini belum ada komentar