Polisi Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Sepasang-Suami Istri Ditangkap
- calendar_month Sen, 5 Mei 2025
- visibility 142
- comment 0 komentar

SEPASANG SUAMI-ISTRI : Polda Sumut dan Polda Sumsel ini berhasil menggagalkan sebanyak 28 kg sabu di dalam kemasan teh cina kuning dan 2 orang tersangka suami istri inisial S (41) dan A (46) warga Kabupaten Langkat ditangkap di Pelabuhan Merak, Rabu (30/4/2025). (Foto/Dok/Humas Polda Sumut).
MEDAN (tri3news.com) — Kerja sama Polda Sumut dan Polda Sumsel berhasil gagalkan peredaran 28 Kg Sabu.
Pengungkapan ini berawal dari aplikasi Zangi dimana pengungkapan sabu seberat 28 kg dalam kompartemen mobil terjadi di Jl. Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Rabu (30/04 /25) pukul 13.00 wib
Join operasi penangkapan antara Polda Sumut dan Polda Sumsel ini berhasil menggagalkan sebanyak 28 kg sabu di dalam kemasan teh cina kuning dan 2 orang tersangka suami istri inisial S (41) dan A (46) warga Kabupaten Langkat.
Dari tangan kedua tersangka Tim gabungan juga mengamankan barang bukti 1 unit mobil Avanza putih dan 28 kg sabu kemasan teh cina kuning.
Hasil keterangan para tersangka, mendapat upah Rp 300 jt dan diperintah/kendalikan oleh tersangka yang sebelumnya ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumut dengan Barang bukti sebanyak 72 kg. (R1)

SEPASANG SUAMI-ISTRI : Polda Sumut dan Polda Sumsel ini berhasil menggagalkan sebanyak 28 kg sabu di dalam kemasan teh cina kuning dan 2 orang tersangka suami istri inisial S (41) dan A (46) warga Kabupaten Langkat ditangkap di Pelabuhan Merak, Rabu (30/4/2025). (Foto/Dok/Humas Polda Sumut).
Saat ini belum ada komentar