Polisi Bekuk Seorang Pria yang Sudah 2 Bulan Menjual Sabu
- calendar_month Jum, 5 Sep 2025
- visibility 42
- comment 0 komentar

MEDAN (tri3news.com) – Satuan Reskrim (Satres) Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar sabu berinisial JH (44) warga Jalan Orde Baru Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/9/2025) menerangkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Pabrik Tenun, Medan Petisah sering terjadi transaksi narkotika.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satres Narkoba langsung ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujarnya.
Ia menambahkan sesampainya di lokasi melihat seorang pria yang gerak-geriknya sangat mencurigakan. Selanjutnya petugas menghampiri pria itu, lalu mengamankannya.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana tersangka ditemukan 1 kotak rokok berisi 10 plastik klip berisi sabu dengan berat total keseluruhan 1,40 gram dan 1 timbangan elektrik. Saat diinterogasi, JH mengaku barang haram itu memang miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Alex. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mako guna pemeriksaan lebih,” katanya dengan tegas.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi tambah Thommy, tersangka sudah 2 bulan menjual barang haram itu di sekitaran Jalan Pabrik Tenun.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI N0 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya.(R1)
Saat ini belum ada komentar