Breaking News
light_mode
Beranda » Kepolisian, Hukum, Politik & Keamanan » Kriminal - Narkoba » Polisi Amankan Dua Wanita Cantik Tersangka Pemilik Sabu

Polisi Amankan Dua Wanita Cantik Tersangka Pemilik Sabu

  • calendar_month Ming, 6 Jul 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar

PEMATANGSIANTAR (tri3news.com) – Polisi mengungkap peredaran sabu di Jalan Mandiri Gang Sejahtera Ujung, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Jumat (4/7/2025) dini hari.

Dua orang  diringkus inisial ST (37) warga Tiga Runggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun dan seorang wanita cantik inisial PPSG (27) warga Jalan Melanthon Siregar Gang Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni Pardede, Minggu (6/7/2025), menjelaskan awalnya informasi diperoleh dari masyarakat adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Mandiri Gang Sejahtera Ujung, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun.

Mendapatkan informasi itu petugas tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka di dalam salah satu rumah di Jalan Mandiri Gang Sejahtera tersebut.

Kemudian petugas menemukan barang bukti  berupa tiga paket sabu dibawah tikar yang sedang diduduki tersangka PPSG di ruang tamu. Kepada petugas,  tersangka mengaku tiga paket sabu tersebut miliknya yang di peroleh dari tersangka ST.

Sementara tersangka ST juga mengaku masih ada menyimpan sisa sabu di dalam kamarnya dan petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut disaksikan tetangganya. Alhasil ditemukan barang bukti sisa sabu milik tersangka ST dibawah ambal yang dimasukkan dalam kotak permen hypident  berisikan 7 paket sabu.

Tersangka ST mengatakan total barang bukti 10 paket sabu seberat 7,27 gram tersebut didapatkannya dari seorang laki-laki inisial DL berdomisili di Kabupaten Simalungun.

Ia menjelaskan, saat dilakukan pengembangan pria inisial  DL tersebut belum ditemukan sehingga kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsianțar.

“Kedua tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses sebagaimana pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”  pungkas Jonni. (R1).

Penulis

"orang kecil belajar teknologi"

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less