Polda Sumut Warning 5 Kecamatan Rawan Peredaran Narkoba
- calendar_month Ming, 28 Sep 2025
- visibility 138
- comment 0 komentar

Dirnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak saat memberikan penjelasan lokasi peredaran narkoba beberapa waktu lalu di Mapolda Sumut. (Foto:Dok/Ist)
MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut menegaskan akan terus meningkatkan langkah pencegahan dan penindakan peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Minggu (28/9/2025) mempertegas pernyataan Dirnarkoba pada Jumat (26/9/2025) lalu, terkait warning 5 kecamatan yang rawan peredaran narkoba.
“Polda Sumut bersama jajaran berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat agar aktif berperan dalam memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan setidaknya terdapat lima kecamatan di Kota Medan dan sekitarnya yang tergolong rawan penyalahgunaan narkoba.
“Setidaknya ada 5 kecamatan yang berpotensi maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Medan, Sumut,” ungkapnya.
Ia menyebut, kecamatan pertama yang masuk dalam kategori rawan adalah Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang (wilayah hukum Polresta Deliserdang). Di daerah ini, polisi berhasil mengungkap 24 kasus dengan 24 tersangka.
Selanjutnya, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang juga menjadi titik rawan dengan 21 kasus dan 25 tersangka sepanjang tahun 2025.
Kemudian, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, yang juga berada di wilayah hukum Polresta Deliserdang, mencatat pengungkapan 19 kasus dengan 22 tersangka.
Sementara, di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan (wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan), aparat kepolisian berhasil mengungkap 19 kasus dengan 21 tersangka.
Terakhir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan (wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan) tercatat sebagai daerah rawan dengan jumlah 19 kasus dan 20 tersangka.
“Kelima kecamatan ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian, karena berpotensi besar menjadi jalur peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tandasnya.(R1)



Saat ini belum ada komentar