Polda Sumut Tangkap Tiga Pelaku saat Gagalkan Penyelundupan 36 PMI Ilegal ke Malaysia di Kabupaten Asahan
- calendar_month Kam, 2 Okt 2025
- visibility 62
- comment 0 komentar

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh memberi penjelasan terkait PMI ilegal di Mapolda Sumut, Rabu (1/10/2025). (Foto/Dok/Ist).
MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Subdit IV Reknata Dirreskrimum menggerebek sebuah gudang ikan yang dijadikan tempat penampungan 38 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal
di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Minggu dini hari, (28/9/2025) sekira pukul 03.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh di Mapolda Sumut, Rabu (1/10/2025).
“Di gudang yang kami grebek itu ditemukan 36 orang calon PMI Ilegal. Ada 28 orang laki-laki dan 8 perempuan,” ujarnya.
Bukan saja calon PMI Ilegal, Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku berinisial AW yang berperan sebagai agen merekrut calon PMI Ilegal dan pendataan calon PMI Ilegal.
Tersangka ANM sebagai anak buah kapal (ABK) bertugas memasak dan memenuhi kebutuhan kapal. Lalu ANM menerima upah Rp 500 ribu dari pemilik kapal.
Selanjutnya, DR sebagai teknis mesin dan mendapat upah Rp 1,5 juta per minggu dari pemilik gudang berinisial AR.
Sebut Ricko pengungkapan kasus PMI ilegal ini, berawal dari laporan masyarakat, menyebutkan di gudang ikan ada menampung puluhan calon PMI Ilegal
“Petugas kemudian bergerak melakukan penggrebekan gudang ikan tersebut dan menemukan 36 calon PMI Ilegal itu. Lalu diamankan ke Polda Sumut,” ucapnya.
“Sebuah gudang ikan jadi tempat penampungan PMI Ilegal, yang akan berangkat ke Malaysia menggunakan jalur Ilegal atau menggunakan kapal tongkang secara ilegal dan tidak memenuhi persyaratan,” sambungnya.
Saat dilakukan pendataan diketahui, 36 calon PMI Ilegal itu, berasal dari Aceh, Sumut, Jatim, Jateng, Banten, NTB, NTT dan Sulteng.
“27 September 2025, satu persatu calon PMI Ilegal ditampung di gudang tersebut. Rencana akan berangkat tanggal 28 September 2025, dini hari,” jelas Ricko.
Ketiga pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolda Sumut. Sementars, 36 calon PMI Ilegal, diserahkan ke BP3MI Sumut untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah mereka masing-masing. (R1)


Saat ini belum ada komentar