Polda Sumut Tangkap 2 Warga Aceh Selundupkan Sabu
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar

Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan dua penumpang pesawat yang mencoba menyelundupkan narkoba melaui Bandara Kualanamu, Kamis (12/3/2026). (Foto:Dok/Polda Sumut)
MEDAN (tri3news.com) – Polda Sumut melalui Tim Ditresnarkoba mengamankan dua penumpang pesawat yang mencoba menyelundupkan narkoba melalui Bandara Kualanamu, Kamis (12/3/2026).
Diketahui kedua orang yang ditangkap tersebut berinisial MF (22) dan FN (21) warga Desa Peunalom I, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh dan menyita barang bukti sabu seberat 2 kilogram.
Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, mengatakan kedua pelaku itu memanfaatkan momentum mudik lebaran menyelundupkan narkoba melalui Bandara Kualanamu.
“Rencananya barang bukti sabu seberat 2 kg itu akan dibawa ke Lombok. Hal itu diketahui berdasarkan bukti boarding pass milik kedua pelaku,” katanya, Selasa (17/3/2026).
Sebutnya, personel awalnya mendapat informasi dari petugas Avsec Bandara Kualanamu tentang adanya dua penumpang pesawat yang hendak terbang membawa narkoba jenis sabu.
“Setelah menerima informasi itu personel melakukan penyelidikan dan menemukan kedua penumpang pesawat lalu diamankan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan X Ray didapat barang bukti sabu seberat 2 kg yang disimpan di dalam celana jeans,” jelasnya.
Lanjutnya, kedua pelaku dalam pengakuan bukti barang sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki yang tidak dikenal yang berinisial JB di Aceh dan menjanjikan upah sebesar Rp140 juta apabila berhasil mengirimkan sabu itu ke Lombok.
“Terhadap kedua pelaku bersama barang bukti sabu seberat 2 kg telah ditahan di Mapolda Sumut. Untuk kasus peredaran narkoba itu masih dalam pengembangan,” pungkasnya. (R1)



Saat ini belum ada komentar