Persaja Gelar Diskusi Bertajuk Bincang Pagi Bersama seluruh Jaksa Republik Indonesia
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 11
- comment 0 komentar

SUMUT (tri3news.com) – Ketua Umum Persatuan Jaksa (Persaja) Indonesia, Prof Dr.Asep N Mulyana, Jaksa Agung Muda Pengawasan Prof Dr Rugi Margono dan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan R.I Dr Hendro Dewanto menggelar diskusi bertajuk bincang pagi bersama seluruh Jaksa dan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia di Gedung Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (11/2).
Kajati Sumatera Utara, Dr Harli Siregar, SH MHum bersama Wakajati Abdullah Noer Denny, SH MH, para Asisten hingga para Kajari se Sumatera Utara mengikuti kegiatan tersebut melalui sambungan Video Conference dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Medan.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menghadirkan terobosan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui mekanisme plea bargain atau pengakuan bersalah. Dimana mekanisme ini memberikan ruang bagi terdakwa untuk mengakui kesalahannya sejak awal proses peradilan, dengan imbalan percepatan sidang serta kemungkinan keringanan hukuman.
Setelah kegiatan selesai, Kajati Sumatera Utara menyampaikan bahwa jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara khususnya para Jaksa wajib dan harus mampu mengimplementasikan Plea Bargain ini dalam proses pidana dengan tetap mengedepankan dan mempedomani regulasi dan SOP. Hal ini dilakukan demi mendukung kebijakan penegakan hukum yang semakin humanis dan modern.(R3)



Saat ini belum ada komentar